Dirut PKT Minta Pemeriksaan Diundur; Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sejak dirilis pada Oktober 2005, kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pupuk Kaltim (PKT) terus didalami Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor). Penyidik Polri di Timtastipikor telah menetapkan Dirut PKT Omay K. Wiraatmadja sebagai tersangka.

Tapi, rencana pemeriksaan Dirut BUMN itu sebagai tersangka yang dijadwalkan kemarin batal berlangsung. Sebab, melalui salah satu kuasa hukumnya, Omay meminta pemeriksaan diundur dengan alasan kedinasan.

Hal itu dikemukakan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Penyidik Polri di Timtastipikor telah memanggil tersangka untuk diperiksa. Tetapi, pengacara minta pemeriksaan diundur karena ada rapat luar biasa di antara pengurus (BUMN itu), kata mantan Kapolda Kepri itu.

Lantas, kapan pemanggilan kedua? Menurut Anton, penyidik berencana memanggil ulang Jumat (28/4) besok. Ini dilakukan guna mengembangkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Hanya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail status Omay sebagai tersangka. Anton beralasan, itu bukan wewenang Polri. Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di PKT, penyidik Timtastipikor berasal dari Polri. Tetapi, sesuai prosedur, yang berhak mengekspos adalah Timtastipikor. Untuk kejelasan, bisa ditanyakan ke kejaksaan soal ini, pintanya.

Pada Oktober 2005, tim penyelidik Timtastipikor menemukan dokumen yang menguatkan dugaan korupsi di tubuh PKT. Saat itu, Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji menyebut, penyelidikan didasarkan atas hasil investigasi Tim Antikorupsi Kementerian BUMN yang dipimpin Lendo Novo.

Kasus itu merupakan salah satu di antara 31 temuan korupsi di berbagai BUMN yang dilaporkan ke Timtastipikor, Kejagung, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan Mabes Polri.

Dugaan korupsi di PKT sejatinya pernah diungkapkan dalam buku merah korupsi PT Pupuk Kaltim yang diterbitkan pada 2000. Buku itu berisi laporan karyawan PKT pada 2000. Disebutkan bahwa ada indikasi korupsi di manajemen BUMN pupuk terbesar di tanah air itu. Buku tersebut beredar luas di kalangan pejabat BUMN dan diduga kuat menjadi referensi penyelidikan.

Dalam buku itu, terungkap inisial ZS (mantan Dirut PKT), BK (mantan direktur keuangan PKT), IS (mantan ketua Yayasan Dana Tabungan Hari Tua PKT), serta sejumlah nama mantan direksi lain, dan EA (anak mantan pejabat di Kementerian BUMN).

Dugaan korupsi itu disebut-sebut menyangkut penyalahgunaan distribusi penyaluran pupuk, proyek pembangunan rumah dinas karyawan paket-V, pembangunan dermaga Tursina, pengerukan alur pelayaran masuk dermaga Tursina, pembangunan Laboratorium Biotek, pembelian pesawat terbang Dash-7, proyek pembangunan PT Kaltim Pacific Amoniak, pembangunan Kaltim Parna Industri, serta pembangunan Kaltim-4. (gup/naz)

Sumber: Jawa Pos, 27 April 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan