Dirut PLN (Bakal) Lolos Kasus Korupsi Borang; Setelah Kejagung Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara
Dirut PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, tampaknya, akan lolos lagi. Setelah gagal disidik dalam kasus pemberian bonus kepada direksi alias tantiem Rp 4,3 miliar, kali ini pejabat kelahiran Malang, Jawa Timur (Jatim), itu bakal lolos dari jeratan kasus pengadaan mesin turbin truck mounted (TM) 2500 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang Rp 122 miliar.
Setelah berkali-kali melakukan gelar perkara alias ekspose, kejaksaan tidak menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus PLTG itu ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Saya serahkan ke Kejari Jaksel agar diputus secara profesional, kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli kemarin (28/9).
Menurut Hendarman, penyerahan berkas tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi tambahan, John David McDonald, warga negara Australia yang juga bos PT Magnum Power, salah satu rekanan PLN. Di tempat sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan, dalam serangkaian ekspose di Kejagung dan Kejari Jaksel, tidak ditemukan bukti-bukti kerugian negara.
Karena itu, sejak dua bulan lalu, kasus tersebut diserahkan ke Kejari Jaksel, ungkap Kemas. Menurut Kemas, kejaksaan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu ke Kejari Jaksel.
Ditanya apakah Kejari Jaksel bakal menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan, Kemas mengaku tidak keberatan. Itu terserah dia (kepala Kejari Jaksel), ujar mantan Kapuspenkum pada era Jaksa Agung MA Rachman itu.
Menurut Kemas, dalam satu dua hari ini, kejaksaan akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan penyelesaian kasus PLTG. Apa isinya, lihat saja nanti, katanya diplomatis.
Di tempat terpisah, Kepala Kejari Jaksel Hidayatullah maupun Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI M. Yusuf belum dapat dihubungi. Saat dihubungi tadi malam, telepon genggam Hidayatullah tidak diangkat. Sebelumnya, Mabes Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung setelah dilaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi McDonald.
Kasus korupsi itu berawal ketika PLN membeli dua unit mesin turbin truck mounted (TM) 2500 di PLTG Borang, Sumatera Selatan, jelang pelaksanaan PON 2004. Dalam kasus tersebut, penyidik Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Yakni, Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono; Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN, Ali Herman Ibrahim; Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit PT PLN, Agus Darmadi; serta Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, John Kennedy Aritonang. Mereka pernah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung, tetapi belakangan dilepas setelah masa penahanannya habis.
Khusus untuk Eddie, dia sebelumnya terseret kasus tantiem. Kasus itu juga terhenti di Kejagung. Jaksa agung memang belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tantiem, namun melimpahkan kasus tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit ulang nilai kerugian negara. Hingga sekarang, belum diketahui hasil audit ulang tersebut. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 29 September 2007