Disodori 4.371 Pengaduan Vonis Korupsi, MA Cuek

Perhatian masyarakat terhadap vonis kasus korupsi cukup tinggi. Hal itu terbukti dari menumpuknya aduan masyarakat kepada Komisi Yudisial (KY). Berdasar data terbaru, KY sudah menerima sekitar 4.371 pengaduan masyarakat mengenai putusan bebas dalam kasus korupsi yang dirasa belum tepat.

''Itu tiga hari lalu. Mungkin, sekarang sudah tambah satu dua,'' kata Ketua KY Busyro Muqoddas ketika ditemui dalam diskusi antikorupsi di Universitas Paramadina, Jakarta, kemarin (11/11).

Selain berjanji akan memproses laporan tersebut, Busyro mengakui masih banyak putusan yang mengambarkan judicial corruption. Modusnya, hakim-hakim tersebut sering menunda sidang, memanipulasi fakta, dan memanipulasi doktrin hukum.

Pihaknya saat ini tengah meriset 1.280 putusan yang dilakukan hakim seluruh Indonesia terhadap kasus-kasus korupsi. ''Hasilnya akan kami rekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk segera diambil tindakan konkret,'' terang dia.

Selama 26 tahun berkutat di dunia pengadilan, Busyro mengaku cukup hafal dengan karakter hakim yang putusannya berkorelasi dengan korupsi atau tidak. Dia mencontohkan kasus Adelin Lis.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim terang-terangan tidak mengindahkan hukum acara yang mengakibatkan putusan bebas Dirut PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI). Akhirnya tersangka cukong illegal logging itu lolos ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Ironisnya, hakim tersebut justru dipromosikan. Padahal, KY sudah melaporkan kejanggalan itu kepada MA sejak jauh-jauh hari. ''Ini menguji kesabaran kami. Mengurus negara ini perlu kesabaran ekstra,'' seloroh Busyro menanggapi rekomendasi hakim nakal yang sering tak digubris MA.

Agar hakim bebas intervensi, Busyro mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar gaji hakim dinaikkan. Usulnya, Rp 10 juta untuk hakim di pengadilan negeri, Rp 15 juta untuk hakim pengadilan tinggi, dan Rp 30 juta untuk hakim agung. ''Ini di luar tunjangan struktural,'' paparnya.

Sebenarnya Busyro sudah menyampaikan hal itu kepada ketua Mahkamah Agung. Tapi, tampaknya, tak ada tanggapan dari ketua MA waktu itu, Bagir Manan. ''Jawaban senyum aja,'' tandasnya. (zul/kim)

 

Sumber: Jawa Pos, 12 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan