Ditemukan 5.831 Transaksi Mencurigakan
Transaksi mencurigakan semakin berseliweran dalam lalu lintas keuangan di Indonesia. PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan 5.831 transaksi mencurigakan atau rata-rata 486 transaksi per bulan.
Ketua PPATK Yunus Husein mengungkapkan, tren angka temuan transaksi mencurigakan semakin meningkat tiap tahun. Pada 2006 ditemukan 3.482 transaksi atau sekitar 290 per bulan.
Temuan makin banyak karena banyak kasus korupsi yang disidik. Kami (PPATK) sinergi dengan KPK dan kejaksaan, ujarnya di sela-sela Anticorruption Public Forum, Combating Corruption in Democratis Transition di Sanur kemarin (24/1).
Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melaporkan transaksi mencurigakan juga menjadi faktor pendorong. Bank juga makin berani melaporkan transaksi mencurigakan yang diduga hasil korupsi, ujarnya.
Dari sejumlah transaksi mencurigakan itu, PPATK menemukan 524 kasus dugaan pencucian uang (money laundering), 512 di antaranya diserahkan ke polisi, sedangkan 12 sisanya ke kejaksaan. Namun, yang sampai diperkarakan hanya 11 kasus dengan masa hukuman bagi pelaku antara enam sampai delapan tahun. Adapun uang yang bisa disetorkan kepada negara Rp 500 juta.
Seiring makin dekatnya Pemilu 2009, PPATK makin siaga. Menurut Yunus, pada setiap pemilu pihaknya mencermati dugaan aliran dana kampanye ilegal. Hasil temuan mencurigakan itu akan diserahkan pada Panwaslu.
Yunus mengakui temuan PPATK tak maksimal. Bisa saja parpol mengungkapkan nama-nama pemberi dana yang datanya diragukan. Bagaimana lagi, kami tidak bisa mengecek ke lapangan, apakah benar yang dikatakan itu. PPATK tidak punya wewenang sebagai penyidik,tambahnya.
Bagaimana kasus aliran dana BI? Menurut Yunus, hal tersebut sulit dilakukan. Pasalnya, aliran dana Rp 31,5 miliar ke anggota DPR dilakukan secara tunai. Beda kalau transaksi menggunakan transfer atau cek multiguna, ujarnya. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 25 Januari 2008