DL Sitorus Dituntut 12 Tahun

Pengusaha besar yang dikenal dengan raja kelapa sawit, Darianus Lungguk Sitorus, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Direktur Utama PT Torganda itu bersalah melakukan korupsi dengan menguasai dan mengubah fungsi seluas 80.000 hektar di kawasan Padanglawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Akibatnya, negara menderita kerugian Rp 323,65 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/6). Sidang yang dipimpin oleh Andriani Nurdin itu sempat tertunda selama berjam-jam karena menunggu jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk memerintahkan DL Sitorus membayar uang pengganti sebesar Rp 323,65 miliar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan PN Jakpus. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, harta benda Sitorus akan disita. Apabila jumlah tersebut belum terpenuhi, Sitorus harus menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa menyatakan, Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai dan mengubah fungsi hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Bukti penguasaan hutan yang diajukan Sitorus berupa akta jual beli tanah ulayat yang dibuat notaris tidak dapat digunakan. Pasalnya, lahan itu tidak termasuk kategori tanah ulayat seperti ketentuan Menteri Negara Agraria.

Ia juga terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain secara berkelanjutan. Penguasaan lahan dilakukan sejak sejak tahun 1998. Lahan seluas 23.000 hektar di Padanglawas kemudian dikelola bersama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menjadi perkebunan kelapa sawit. Perkebunan ini telah berproduksi sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, lahan seluas 24.000 hektar yang dikelola oleh Koperasi Parsub juga telah berproduksi sejak satu tahun lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yaitu perubahan fungsi lahan mengakibatkan meningkatnya run off, hilangnya kesuburan tanah akibat erosi, hilangnya tanaman dan hewan tertentu, hilangnya hutan sebagai paru-paru dunia sebagaimana diatur dalam Konferensi Kyoto Jepang. Terdakwa juga tidak merasa bersalah, kata jaksa.

Pembelaan pribadi
Menanggapi tuntutan tersebut, DL Sitorus meminta agar diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara pribadi. Kuasa hukum DL Sitorus, Amir Syamsudin, pun akan mengajukan pembelaan secara terpisah. (ana)

Sumber: Kompas, 27 Juni 206

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan