DPR Bentuk Panitia Selidiki Penggunaan Dana Rp 59 Triliun

DPR melalui Komisi III membentuk panitia kerja untuk menyelidiki penggunaan kredit ekspor yang diduga mencapai Rp 59 triliun. Anggota Komisi III DPR Djoko Edhi S Abdurrahman, Senin (13/2) di Mabes Polri, menegaskan, ada perbedaan angka tentang penggunaan kredit ekspor dan sejumlah kejanggalan lain.

Kami meminta Polri segera mengaudit penggunaan dana yang diperkirakan sudah mencapai Rp 59 triliun. Kepala Polri menyatakan jumlah kredit ekspor tidak mencapai angka tersebut. Sebagian besar proyek itu dilakukan dengan penunjukan langsung atau tender pemilihan langsung yang ditengarai melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk itu, DPR sepakat membentuk panitia dan meminta audit menyeluruh, kata Edhi.

Menurut dia, ditemukan sejumlah indikasi sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh. DPR melihat pelanggaran terjadi dalam puluhan proyek kredit ekspor dan segera bertemu kembali dengan Kepala Polri untuk menindaklanjuti pertemuan pada pekan lalu yang juga membahas persoalan ini.

Edhi menambahkan, kecurigaan DPR beralasan mengingat pada pengadaan sejumlah kendaraan operasional yang ditawarkan tiga produsen, Honda, Toyota dan Mitsubishi, pilihan justru diberikan pada penawaran termahal. Kredit ekspor yang ada sekarang, menurut Edhi, seperti kredit hantu karena seluk-beluknya tidak diketahui DPR.

Tergantung donor
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Anton Bachrul Alam menyatakan, kebijakan pengadaan barang dengan merek tertentu disebabkan kredit ekspor ditentukan oleh negara donor. Mereka menentukan jenis barang yang akan dipakai sehingga pihak Indonesia mengikuti kehendak negara donor.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai peran para perantara sebagai penghubung produsen dengan Mabes Polri, Anton enggan berkomentar lebih lanjut. Menurut dia, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

Pejabat BNI diperiksa
Menyinggung kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,2 triliun, Anton menjelaskan, lima pejabat Bank BNI akan segera diperiksa di Mabes Polri. Pemeriksaan itu menyusul penahanan Tri Kuncoro, anggota pengawasan intern BNI pusat.

Tri Kuncoro diperiksa sejak Jumat petang lalu dan pada hari Sabtu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik segera memanggil lima pejabat BNI terkait dengan kasus itu, kata Anton tanpa memerinci nama para pejabat dimaksud. (ONG)

Sumber: Kompas, 14 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan