DPR Minta Presiden Tegur Jaksa Agung

Legislator daerah sering jadi ATM kejaksaan.

DPR meminta Presiden menegur keras Jaksa Agung Abdurrahman Saleh karena telah membiarkan aparatnya di daerah menjerat pelaku dugaan korupsi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Padahal peraturan itu telah dibatalkan MA pada September 2003.

Terdapat fakta yang kuat bahwa penegakan hukum dilakukan secara tidak fair, kata Ketua Panitia Kerja Gabungan Komisi Pemerintahan dan Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan saat membacakan hasil kerja tim yang dipimpinnya di Sidang Paripurna DPR kemarin.

Sebenarnya Jaksa Agung sudah sepakat peraturan itu tidak akan digunakan untuk menjerat pelaku korupsi di daerah. Ini terbukti dengan dikeluarkannya dua surat edaran Jaksa Muda Pidana Khusus pada 23 Agustus 2003 dan surat edaran tertanggal 4 Mei 2005. Isinya, meminta aparat kejaksaan daerah tak lagi menggunakan peraturan itu untuk menjerat pelaku dugaan korupsi di daerah.

Anehnya, kata Trimedya, surat edaran itu tak dilaksanakan oleh aparat di bawahnya. Dalam proses itu juga ada praktek tebang pilih, ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, Panitia Kerja menilai penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah tidak tepat. Sebab, peraturan itu hanya bersifat administratif dan tidak dapat digunakan untuk memformulasikan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Surat edaran Menteri Dalam Negeri bersifat peraturan kebijakan teknis dan tak bisa digunakan sebagai dasar hukum melakukan proses pidana, katanya.

Karena itu, kata Trimedya, Panitia Kerja menilai penggunaan kedua produk hukum itu tak tepat. Kalau itu digunakan, namanya terjadi kriminalisasi terhadap politik kebijakan pemerintah daerah, ujarnya.

Saat rapat paripurna berlangsung, tiga ratusan orang dari Aliansi Delapan Partai Politik datang mengikuti jalannya sidang. Nasuha, 70 tahun, anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang terkena jerat Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, mengatakan dia terkena jerat karena ikut menyusun dan memeriksa anggaran daerah 2001 dan 2002. Pembuatan anggaran itu dituduh tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110, ujarnya. Akibatnya, ia dituntut empat tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

Trimedya mengatakan anggota DPRD yang terjerat kasus sering kali diperas. Mereka sering dijadikan ATM oleh kejaksaan daerah, katanya.

Pernyataan Trimedya dibenarkan Nasuha. Kepada Tempo, ia mengaku, saat diperiksa, ia beberapa kali diperas kejaksaan. Tak usah bilang angkanya berapa, ujarnya. aqida | aguslia h

Sumber: Koran Tempo, 11 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan