DPR Perluas Kewenangan Komisi Yudisial

Mahkamah Konstitusi bukan lembaga superbodi.

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat, dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial, kewenangan pengawasan lembaga itu akan diperluas. Anggota Komisi Hukum DPR, Gayus Lumbuun, mengatakan Komisi Yudisial nantinya tidak hanya mengawasi hakim hingga Mahkamah Agung, tapi juga Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, Komisi Hukum DPR akan memperjelas kewenangan masing-masing lembaga, antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Agar tidak terjadi benturan antarlembaga, ujar Gayus saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu. Menurut dia, Komisi Hukum (Komisi III) DPR menunggu usul inisiatif Komisi Yudisial untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 itu.

Ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan 31 hakim agung yang mengajukan hak uji Undang-Undang Komisi Yudisial. Mahkamah dalam putusannya pada 23 Agustus lalu membatalkan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial terhadap para hakim. Tapi Mahkamah menyatakan pengecualian pengawasan terhadap hakim konstitusi. Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh majelis kehormatan. Mahkamah menyarankan agar Dewan dan Presiden memperbaiki Undang-Undang Komisi Yudisial.

Gayus mengatakan putusan Mahkamah melebihi tuntutan. Sebab, kata dia, 31 hakim sebagai pemohon hak uji meminta Komisi Yudisial tidak mengawasi hakim agung. Pengawasan dibatasi sampai hakim tinggi. Tapi Mahkamah memutuskan Komisi Yudisial juga tidak mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan MK itu ultra petita atau melebihi permintaan, ujarnya.

Dengan putusan itu, menurut Gayus, Mahkamah Konstitusi seakan-akan berfungsi sebagai regulator (pengatur undang-undang). Padahal Mahkamah berfungsi melakukan pengawasan terhadap konstitusi.

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi tetap diperlukan meski Mahkamah memiliki sistem pengawasan sendiri. Mahkamah Konstitusi bukan lembaga superbodi, kata Trimedya di Jakarta, Sabtu lalu. Semangat reformasi, kata dia, tidak membenarkan adanya lembaga yang tidak bisa tersentuh fungsi pengawasan.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan rancangan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial sudah siap. Tinggal kami bawa dalam rapat pleno, ujar Busyro saat dihubungi kemarin. Menurut dia, revisi sudah disiapkan empat bulan setelah lembaga pengawas hakim itu terbentuk. Tapi ketika itu, kata dia, Dewan belum mau meresponsnya.

Busyro meminta Dewan memperluas kewenangan lembaganya. Misalnya, kata dia, pengawasan terhadap perilaku hakim tidak terbatas pada rekomendasi. Tapi juga pemberian sanksi, katanya. Busyro juga berharap revisi tidak hanya terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial, tapi juga atas Undang-Undang Kekuasaan kehakiman. AQIDA SWAMURTI | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 4 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan