DPR Resmi Tolak Keberatan Presiden Sahkan Ketua BPK [04/08/04]

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menolak keberatan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI Faisal Baasyir mengatakan, keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR melakukan rapat dengan pimpinan komisi. Dalam rapat itu, pihaknya menyampaikan sejumlah alasan yang mementahkan alasan-alasan keberatan yang diajukan Presiden.

Rapat memutuskan menolak keberatan Presiden, dan mendesak agar ketua dan wakil BPK yang telah diajukan DPR untuk segera disahkan, kata Faisal kepada Koran Tempo di Jakarta kemarin.

Penolakan itu, menurut dia, akan segera dituangkan dalam surat resmi pimpinan DPR kepada Presiden. Itu dilakukan karena, penolakan Presiden juga disampaikan dalam surat resmi. Jadi surat resmi harus dibalas surat resmi juga, ujar Faisal.

Seperti diketahui, Mei lalu, Komisi Keuangan dan Perbankan DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon ketua dan anggota BPK. Dalam proses, terpilih 21 nama, antara lain Anwar Nasution, Baihaki Hakim, dan Mustopadijaya yang terpilih sebagai kandidat ketua. Selanjutnya, nama-nama itu diajukan ke Presiden, dan akan ditetapkan tujuh orang yang akan mengisi posisi ketua dan anggota BPK.

Namun, Presiden Megawati dalam suratnya tertanggal 28 Juli 2004 mengajukan beberapa pertimbangan kepada DPR sebelum memilih ketua dan anggota BPK. Selanjutnya, Presiden meminta pertimbangan lebih lanjut dan jelas berupa dasar hukum pemilihan tersebut kepada DPR.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo, Presiden hingga kini belum dapat meluluskan permintaan DPR untuk segera mengangkat dan mengesahkan ketua dan anggota BPK. Presiden masih memiliki dua pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut. Pertimbangan pertama adalah dasar hukum pemilihan anggota BPK. Kedua, bila Presiden mengangkat berdasarkan UU BPK yang lama (UU BPK Nomor 5 Tahun 1973) juga akan menimbulkan berbagai pertanyaan. Bila mengikuti usulan DPR, berarti ketua dan anggota BPK yang baru akan menjabat hingga 2009. Itu berarti betul-betul nanti kita dikira melangkahi haknya DPR dan DPD hasil pemilu ini. setri yasra

Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan