Dua Anggota DPRD Kudus Divonis Penjara

Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, kemarin menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada KH Abdullah Zaini dan empat tahun kurungan kepada Edy Yusuf, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus. Pengadilan mewajibkan KH Abdullah Zaini membayar uang pengganti Rp 250 juta dan Edy Yusuf Rp 200 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sukarman.

KH Abdullah Zaini adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang menjadi terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kudus 2002-2004 senilai Rp 18,5 miliar. Saat korupsi terjadi, dia menjabat Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga Dewan. Sedangkan Edy, politikus PAN, menjabat sekretaris panitia yang terjerat kasus serupa.

Majelis hakim yang dipimpin Dwi Dayanto juga memerintahkan Zaini mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 362 juta subsider kurungan 18 bulan. Sedangkan Edy harus mengembalikan uang Rp 231,9 juta dari total yang dikorupsi Rp 352 juta. Sebelum divonis, Edy sudah mengembalikan sebagian hasil korupsinya sebesar Rp 120,5 juta.

Menurut Dwi, dua terdakwa layak menerima hukuman karena terbukti melanggar aturan soal korupsi. Hukuman ini juga untuk menimbulkan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulanginya. Putusan ini juga untuk melindungi masyarakat agar tidak meniru perbuatan terdakwa, ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Heris Paryono, Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004, dan lima tahun kurungan untuk Ali Munthohar, wakil Heris, dalam kasus yang sama. Heris yang juga suami Hajah Haniah, Wakil Bupati Kudus sekarang, harus mengembalikan hasil korupsi Rp 1,6 miliar. Sedangkan Ali harus mengembalikan Rp 715 juta.

Dalam kasus ini, pengadilan mengadili tujuh anggota Dewan periode 1999-2004. Heris, Ali Munthohar, Abdullah Zaini, dan Edy Yusuf sudah diputus bersalah dan mereka mengajukan banding. Sedangkan Chusni Mubaroq dan Djamilun menanti keputusan hakim. Sedangkan proses peradilan Abdul Hanan dihentikan karena meninggal dunia.

Enam mantan anggota Dewan itu kini mendekam di penjara Kudus. Kejaksaan Negeri Kudus kini sedang menyidik keterlibatan anggota Dewan yang lain. Apalagi setelah majelis hakim mengeluarkan pertimbangan agar mantan Wakil Ketua DPRD Kudus Murjinem dari fraksi TNI dan anggota Dewan yang lain juga diperiksa. bandelan

Sumber: koran Tempo, 3 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan