Dua Jaksa Mulai Disidik; Terkait Kasus Pemerasan Mantan Dirut Jamsostek

Dua jaksa yang disebut-sebut terlibat pemerasan mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Junaidi, Bordju Ronni dan Cecep Sunarto, harus bersiap menjadi tersangka setelah Timtastipikor meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.

Bordju dan Cecep sudah masuk ke penyidikan, tetapi statusnya belum menjadi tersangka. Saya sudah telepon-teleponan dengan Pak Indarto (Brigjen Indarto, direktur III Tipikor/White Collar Crime Mabes Polri), informasinya demikian, kata Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji kemarin.

Menurut Hendarman, Mabes Polri telah menerbitkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sekaligus melimpahkan sejumlah dokumen ke Timtastipikor. Tapi, dia mengaku tidak mengetahui detail perkembangan kasus tersebut. Saya belum lihat SPDP-nya, tetapi dokumennya sudah masuk ke saya, ujarnya.

Hendarman menjelaskan, tim penyidik Timtastipikor Mabes Polri akan minta izin ke jaksa agung melalui JAM Pidsus untuk memeriksa Bordju dan Cecep. Sebab, status kepegawaian mereka belum dicopot dari kejaksaan, meski terindikasi melakukan perbuatan pidana dalam menangani persidangan korupsi Jamsostek dengan terdakwa Djunaidi.

Sesuai UU No 16/2004, pemeriksaan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan seorang tersangka dari jaksa harus seizin jaksa agung. Kita sedang mengkaji permohonan izinnya, jelas Hendarman yang juga JAM Pidsus itu.

Menurut dia, tim penyidik tidak langsung memeriksa Bordju dan Cecep jika nanti ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik lebih mengonsentrasikan pemeriksaan sejumlah saksi sebelum tersangka.

Ditanya kemungkinan macetnya penyidikan karena keterbatasan alat bukti, Hendarman menegaskan tidak. Kita punya alat bukti. Setidaknya ada dua, yakni saksi dan petunjuk. Saya kira terlepas dari alat bukti itu, yang terpenting adalah bagaimana meyakinkan hakim bahwa Djunaidi pernah menanyakan permintaan uang, meski Bordju dan Cecep menyangkal. Juga, adanya dua jaksa yang nyasar, jelas Hendarman. Selebihnya, tim penyidik bisa berpegang pada hasil rekonstruksi proses penyerahan uang dari Aan Hadi Gusnanto (perantara) ke Cecep di Kejari Jaksel.

Hendarman menjelaskan, tim penyidik berpijak pada dua sangkaan terhadap Cecep dan Bordju. Yakni, pelanggaran pasal 12 huruf e UU No 31/1999 (pemerasan) dan pasal 11 UU No 31/1999 (penyuapan). JPU akan menindaklanjuti dengan dakwaan berlapis, tandasnya.

Jika majelis hakim berpendapat dua jaksa tersebut terbukti melanggar pasal penyuapan, praktis Djunaidi juga akan dikenai status tersangka. Sebab, penerima suap maupun pemberi suap dikenai perbuatan melanggar tindak pidana.

Kasus tersebut diselidiki Timtastipikor setelah Djunaidi mengaku bahwa dirinya mengeluarkan uang Rp 600 juta kepada jaksa yang menyidangkan kasus korupsinya. Djunaidi juga membeberkan adanya diskriminasi dalam penyidikan kasus itu. Yaitu, dengan tidak ditetapkannya Walter Sigalingging sebagai tersangka. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 17 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan