Dua Rancangan Antikorupsi Selesai Bersamaan

Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diupayakan selesai bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kami akan menyelesaikan dua rancangan undang-undang itu secara paralel, ujar Direktur Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suharyono saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Suharyono, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia diberi waktu tiga tahun untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Antikorupsi. Tapi, kata dia, rancangan undang-undang itu rencananya akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Kalau bisa, secepatnya, ujarnya.

Lagi pula, kata Suharyono, Rancangan Pengadilan Antikorupsi sudah berada di tangan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. Sedangkan Rancangan Undang-Undang Antikorupsi masih berada di tim perumus. Karena alasan itulah, kata Suharyono, pihak departemen akan menyelesaikan dua rancangan undang-undang itu bersamaan.

Suharyono belum bisa memastikan kapan rancangan undang-undang tersebut dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi dia mengatakan diupayakan secepatnya segera dikirim.

Suharyono menjelaskan, dalam rancangan Undang-Undang Antikorupsi di antaranya dimuat pasal tentang pelarangan pemungutan dana nonbujeter yang diadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rusia dan Afrika Selatan. Selain itu, diatur pengembalian aset korupsi yang berada di luar negeri. Untuk pengembalian aset, kata dia, pemerintah harus membuat sebuah tim yang dipimpin Jaksa Agung.

Pada kesempatan lain, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Antikorupsi Andi Hamzah memastikan rancangan yang dibuat tim pemerintah sudah siap 90 persen. Lebih lengkap dan menggigit, ujarnya Senin lalu.

Andi mengatakan dalam rancangan itu belum termuat perihal hukuman mati karena masih mempertimbangkan beberapa negara yang tidak menganut asas hukuman mati. Alasannya, Indonesia tidak bisa melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara yang tidak menganut asas hukuman mati, seperti negara-negara di Eropa. Itu masih dipelajari, ujarnya. YUDHA SETIAWAN | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 7 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan