Dua Saksi Memberatkan Taufik

Dua saksi sidang kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta kembali memberatkan terdakwa, M. Taufik. Ketua KPU Daerah DKI ini diseret ke pengadilan karena diduga merugikan negara senilai Rp 29 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, dua saksi yang dihadirkan adalah Sauki Yahya, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi DKI, dan Hamdan Rosyid, anggota divisi 3 KPU Provinsi DKI.

Hamdan Rosyid mengaku saat rapat pleno tentang pengadaan barang dia ikut hadir. Tapi saat itu tidak ada penetapan harga, kata Hamdan kemarin. NIEKE

Sumber: koran tempo, Selasa, 07 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan