Dugaan Korupsi Blok Cepu Dilaporkan ke KPK

Sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu melaporkan indikasi korupsi pengelolaan Blok Cepu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menilai ada korupsi berupa penunjukan langsung pada proses penetapan PT Surya Energi Raya sebagai rekanan perusahaan daerah Bojonegoro dalam mengelola blok minyak itu.

Penunjukan PT Surya Energi ini sangat merugikan rakyat Bojonegoro, kata anggota Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu, Marwan Batubara, setelah diterima Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Juninho Jahja di Kantor Komisi, Jakarta, kemarin. Kelompok ini terdiri atas sejumlah organisasi, seperti Ikatan Alumni Universitas Indonesia dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Marwan mengatakan penunjukan langsung itu berpotensi merugikan negara sebesar US$ 246,602 juta (atau Rp 2,2 triliun). Kerugian terjadi karena klausul bagi hasil yang disepakati menyatakan PT Surya Energi mendapat 75 persen dan sisanya, 25 persen, buat PT Asri Dharma Sejahtera, yang merupakan badan usaha milik daerah Bojonegoro.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Fadhil Hasan, menilai pembagian keuntungan 25 persen banding 75 persen tidak adil. Terlebih lagi penunjukan PT Surya Energi sebagai rekanan swasta tanpa tender terbuka, ujarnya.

Agustus lalu, anggota staf humas PT Surya Energi, Sugeng Suprawoto, membantah adanya kongkalikong dalam masuknya perusahaannya ke proyek itu. Kami masuk karena ditawari PT Asri Dharma Sejahtera, kata Sugeng. Karena sifatnya diajak, kata Sugeng, mereka tidak harus melalui tender. Pembagian keuntungan untuk mereka juga cuma 10 persen, itu pun sebagian besar dipakai untuk menutupi modal sebesar Rp 2,7 triliun. tito sianipar

Sumber: Koran Tempo, 29 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan