Dugaan Korupsi DTT Grobogan Dilaporkan

SEMARANG - Niatan LSM Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jateng-DIY untuk melaporkan kasus dugaan korupsi di Grobogan ke Kejati Jateng, ternyata bukan omong kosong.

Kemarin, LSM tersebut melayangkan laporan dugaan penyimpangan dana tak tersangka (DTT) APBD Grobogan tahun anggaran (TA) 2001, 2002, 2003, dan 2004 itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Dalam suratnya No 8/KPK-LSM/Jk-Jateng/X/2005 itu disebutkan, total dugaan penyimpangannya mencapai Rp 10,14 miliar.

Menurut Sekjen KPK Jateng-DIY, Triyandi Mulkan, dari temuan lembaganya dapat diketahui bahwa peruntukan DTT telah melanggar ketentuan yang ada, yaitu tidak sesuai dengan kriteria dapat terpakainya dana tersebut.

Sesuai dengan PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002, DTT adalah untuk bantuan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.

Namun yang terjadi di Grobogan, dia menguraikan, ditengarai dipakai untuk pelaksanaan pilkades, lomba desa, pentas seni Gondorio, rehabilitasi jembatan Randurejo, pengamanan natal dan tahun baru, dan beberapa lainnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, penyimpangan hukumnya yang dapat menyebabkan kerugian negara cukup jelas. Kami minta Kejati menangani kasus itu. Sebab dari pengalaman yang ada, kinerja Kejari Purwodadi selama ini kami nilai tak efektif, tandas Triyandi.

Dia menegaskan, masih banyak kasus-kasus lain yang akan dilaporkan. Namun untuk sementara waktu ini, alat bukti yang kuat yang ditemukan KPK Jateng-DIY adalah baru kasus dana tak tersangka itu.

Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Parnomo melalui Asisten Intelijen, Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan selalu siap menerima pengaduan kasus-kasus korupsi.

Kalau ada banyak kasus, mungkin tak perlu sekaligus dilaporkan. Barangkali satu per satu, tetapi alat bukti yang dilaporkan dalam penyimpangan cukup kuat, daripada banyak tetapi mentah, ujarnya.

Kejati, lanjut dia, akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejari, dalam melakukan pengusutan kasus tersebut. Mengenai ketidakefektifan kinerja Kejari, dia sampaikan, Kejati akan melakukan pemantauan.

Ya, biar Kejari juga punya kerjaanlah, katanya.

Menanggapi pelaporan itu, Bupati Grobogan Agus Supriyanto melalui Kabag Humas Pemkab, Adi Djatmiko mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, jika nantinya dimintai keterangan.

Yang dilaporkan itu kan baru dugaan. Siapa pun boleh menduga-duga. Ya, kita lihat saja nanti. Selanjutnya, besok sajalah, katanya. (yas,H3-51a)

Suara Merdeka, 14 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan