Dugaan Penggelapan Kas Daerah Di Dispenda P. Siantar; Rp 500 juta lebih Dilaporkan Ke Kajari [08/06/

Dugaan penggelapan / korupsi uang kas daerah tahun anggaran (TA) 2003 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pemerintah kota (Pemko) Pematang Siantar Rp 539.896.005 dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Selain itu, turut dilaporkan kepada Kajari dugaan penyelewengan pada pembayaran honorarium pengurusan restitusi/kompensasi PPh (pajak penghasilan) pasal 21 tahun 2001 dan 2002 di Pemko Pematang Siantar atas nama HMY & R (akuntan publik) Rp 735.825.412,-

Demi tegaknya hukum dan keadilan, mohon Kajari Pematang Siantar segera mengusut dugaan penggelapan atau korupsi uang rakyat, pinta Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi (Agresi) dalam laporan mereka kepada Kejari Pematang Siantar Senin (7/6) seperti disebutkan Sekretaris Jenderal Ageri Daulat Sihombing, SH kepada sejumlah wartawan sesuai menyampaikan laporan itu ke kantor Kejaksaan setempat.

Sihombing didampingi Presidium Agresi Batara Manurung dari Lembaga Transformasi Sosial (Eltrans), M Ramadhani dari Persatuan Petani Siantar-Simalungun (PPSS) Rindu Marpaung, Koordinator Forum Diskusi nommensen (FDN), Polman Siringoringo, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Henry Manurung dari Ikatan Pedagang Asongan (Ipeda), Zainul Arifin S dari Forum Komunikasi Masyarakat Siantar (FKMS) dan Sukoso Winarto, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Hukatan.

Menurut Sihombing, Agresi yang merupakan koalisi sejumlah lembaga swadya masyarakat (LSM), mahasiswa, buruh, petani, pedagang dan pemuda se-kota pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang concern dengan penegakan hukum, keadilan, demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan persamaan hak menerima informasi perihal terjadinya dugaan penggelapan uang kas daerah TA 2003 Dispenda Pematang Siantar Rp500 juta lebih.

Modusnya, kata Agresi, penerbitan sejumlah nota dinas atau surat dinas tanpa persetujuan kepada kantor atas nama EN, SE (Kepala Sub Bagian/kasubbag Umum dan Perlengkapan Dispenda) untuk pembayaran panjar biaya cetak Rp 490.136.005, dan panjar biaya perjalan dinas luar daerah Rp 49.760.000 yang disinyalir berbau rekayasa atau fiktif. Pembayaran panjar ini atas persetujuan Drs. MP (ketika itu Walikota Pematang Siantar) dam dibayarnya PS (Bendaharawan/Pemegang Kas Daerah), terang Agresi.

Menurut Agresi, guna mendukung laporan mereka kepada Kajari, turut dilampirkan sejumlah bukti yang disusun secara kronologis terdiri dari nota dinas Drs. JL. Kepala Dispenda Pematang Siantar kepada Walikota nomor 028/107/I/Pend/2003 tanggal 27 Januari 2003perihal pencetakan benda berharga TA 2003 Rp 108/498.500 surat dinas Drs. JL kepada Walikota nomor 900/439/IV/Pend/2003 tanggal 10 April 2003 perhal mohon pencairan dana Rp 18.191.250 dan kwitansi penerimaan uang itu tanggal 30 April 2003 atas nama SS (CV S).

Kemudian, surat dinas Drs. JL kepada Walikota nomor 900/438/IV/Pend/2003 tanggal 10 April 2003 perihal mohon pencairan dana Rp 100.868.700 dan kwitansi penerimaan uang itu tanggal 30 April 2003 atas nama SS (CV S), surat dinas Drs. JS kepada Walikota nomor 027/IV/Pend/2003 Mei 2003 perihal mohon persetujuan dana Rp 57.365.000 dan kwitansi penerimaan uang itu tanggal 20 Mei 2003 atasnama CV KL.

Nota dinas EN, SE kepada Walikota tanggal 20 Juni 2003 perihal utang Rp 97.587.650 dan kwitansi penerimaan uang itu tanggal 24 Juni 2003 atas nama CV TJ, surat dinas EN, SE kepada Walikota tanggal 9 Juli 2003 perihal pencairan dana perjalanan dinas Rp 49.760.000. dan kwitansi penerimaan uang tanggal 1 Agustus 2003 atas nama EN, SE, surat dinas EN, SE kepada Walikota tanggal 14 Agustus 2003 perihal dana benda berharga RP 153.170.200 dan kwitansi penerimaan uang itu tanggal 20 Agustus 2003 atas nama RS (CV S) serta telaahan staf atas nama Drs. JL kepada Wakil Walikota tanggal 2 April 2004 nomor 970/355/IV/Pend/2004 perihal penyelesaian panjar kas atas beban biaya cetakan TA 2003 dan biaya perjalanan dinas luar daerah TA 2003.

Selain itu, Agresi melaporkan dugaan penyelewengan pada pembayaran honorium pengurusan restitusi/kompensasi PPH Pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 di Pemko Pematang Siantar atas nama HMY dan R (akuntan publik) sebesar Rp 735.825.412. Selain jumlah terlalu besar (sekira 40 persen dari total tagihan Rp 2 miliar), pembayaran tidak ditampung di pos Anggaran Penadpatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat keraguan dan kejanggalan menyolok pada proses administrasi seperti surat penawaran akuntan publik tanggal 13 Januari 2003, tapi surat kuasa Drs. MP ke HMY dan R tanggal 4 April 2003, di sisi lain identitas dan legalitas akuntan publik tidak menggambarkan standar kelayakan rekanan secara wajar, papar Agresi.

Guna mendukung laporan itu, Agresi melampirkan penawaran restitusi/kompesasi kelebihan PPH Pasal 21 atas nama Drs. HH, MM kepada Drs MP (ketika itu walikota) tanggal 13 Januari 2003, surat kuasa Drs MP kepada HMY dan R Managing Akuntan Kantor Akuntan Publik tanggal 4 Januari 2003 dan kwitansi penerimaan honorium pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 tanggak 23 Juni atas nama Drs HH, MM Rp 735.825.412.

Menurut Sihombing, laporan mereka kepada Kajari Pematang Siantar yang tembusannya disampaikan kepada Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan pihak-pihak berkepentingan belum diterima secara langsung Kajari Halili Thoha, SH, karena sedang ke luar kota dan hanya diterima bagian tata usaha kejaksaan. Kami akan menemui Kajari lagi dalam waktu dua tiga hari ini guna konfirmasi dan meminta laporan kami ditindaklanjuti, sebut Sihombing. (a17) (sn)

Sumber: Waspada, 8 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan