Eksepsi Ipar Soeharto Ditolak; Kasus Korupsi BM Rp 50 Miliar

Persidangan mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo terus berlanjut. Majelis Hakim PN Jakarta Utara (Jakut) dalam putusan sela kemarin menolak eksepsi alias nota keberatan yang diajukan terdakwa perkara korupsi restitusi pajak bea masuk (BM) Rp 50 miliar.

Soehardjo tercatat masih kroni sekaligus keluarga dekat Cendana. Dia menikah dengan adik kandung konglomerat Grup Kedawung Probosutedjo yang juga adik tiri Soeharto.

Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu menegaskan, PN Jakut berwenang mengadili perkara dengan terdakwa Soehardjo. Locus delicti (lokasi kejadian) perkara tersebut di Kanwil Bea Cukai I, II, dan III yang berlokasi di Priok. Nah, wilayah tersebut masih dalam kewenangan kami (PN Jakut), kata Karel dalam persidangan di ruang utama PN Jakut kemarin.

Sebelumnya, Soehardjo dalam eksepsinya menolak diadili di PN Jakut karena tidak pernah ngantor di wilayah Jakarta Utara. Kantor Ditjen Bea Cukai sendiri berlokasi di kawasan Rawamangun yang berada di wilayah Jakarta Timur.

Selain soal locus delicti, lanjut Karel, materi eksepsi yang diajukan Soehardjo dinilai terlalu jauh alias memasuki materi pokok perkara. Majelis hakim juga menolak eksepsi Soehardjo yang menyebutkan bahwa surat dakwaan kabur dan tidak lengkap. Dasar hukumnya pasal 156 KUHAP, jelas Karel.

Pasal 156 ayat (1) KUHAP menyebutkan, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Selanjutnya, atas penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan sejumlah saksi yang telah tertuang dalam lampiran surat dakwaan. Siapa saksi yang dipanggil tergantung jaksa, tetapi seingat saya, salah satunya adalah Mar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan