Empat Calon Belum Laporkan Kekayaan Mereka

Mungkin karena tidak ada hartanya.

Empat calon hakim agung yang mengikuti seleksi tahap kedua belum melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo dari KPK, dari 16 calon hakim agung yang akan memasuki seleksi tahap akhir di Komisi Yudisial, baru 12 orang yang melaporkan harta kekayaan mereka, sedangkan empat lainnya belum melapor.

Keempat nama yang belum melaporkan harta kekayaan mereka adalah Anang Husni (Lektor Kepala Universitas Mataram), Sudjito (guru besar Universitas Gadjah Mada), Resa Bayun Sarosa (advokat), dan Mulyoto (notaris).

Sedangkan 12 nama yang sudah melaporkan harta kekayaan ke KPK adalah Satri Rusad (panitera Mahkamah Agung) dengan total harta kekayaan Rp 410 juta, Suparno (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang) dengan kekayaan Rp 1,2 miliar, dan Muhammad Saleh (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang) sebesar Rp 993 juta.

Kemudian Muhammad Zaharuddin (Ketua Pengadilan Tinggi Manado) senilai Rp 1 miliar, Robert Sahala Gultom (pensiunan jaksa) sebesar Rp 178 juta, Abdul Wahid Oscar (hakim tinggi pengawas di Mahkamah Agung) senilai Rp 109 juta, I Ketut Suradyana (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar) sebesar Rp 319 juta dan US$ 4.000, serta Mukhtar Zamzami (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru) sebesar Rp 184 juta.

Lalu Khalilurrahman (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang) sebesar Rp 70 juta, R. Bukaidi Zulkifli (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari) sebesar Rp 334 juta, dan Mahdi Soroinda Nasution (hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sebesar Rp 1 miliar dan US$ 15 ribu. Sedangkan jumlah harta Ahmad Ubbe (anggota staf ahli Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia) belum bisa diumumkan karena masih dalam proses verifikasi.

Ketua panitia seleksi hakim agung, Mustafa Abdullah, membantah ada calon hakim agung yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sudah semua, ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut dia, laporan harta kekayaan itu merupakan salah satu syarat administratif untuk menjadi calon hakim agung.

Saat disebutkan ada empat calon hakim agung yang belum melaporkan harta kekayaan mereka, Mustafa mengatakan, Mungkin tidak langsung ke KPK, tapi melalui biro seleksi (Komisi Yudisial), ujarnya.

Sejak Januari lalu, Komisi Yudisial tengah melakukan seleksi hakim agung tahap kedua. Komisi Yudisial membutuhkan 12 nama untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk melengkapi enam calon yang telah lebih dulu diserahkan. Para calon hakim agung ini nantinya akan mengisi enam posisi hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung. Saat ini proses seleksi tahap kedua akan memasuki tes wawancara pada Mei mendatang.

Mustafa menjelaskan, dalam tes wawancara yang akan dilakukan terhadap 16 calon tersebut, panitia seleksi akan meminta konfirmasi terhadap sejumlah temuan dari hasil investigasi dan laporan dari masyarakat tentang mereka.

Mengenai sejumlah hakim yang memiliki harta kekayaan sampai miliaran rupiah, menurut Mustafa, itu hal yang wajar. Tergantung masa kerjanya, ujarnya. Sebab, kata dia, sebagian besar calon hakim agung yang berasal dari jalur karier sudah bekerja 30-40 tahun.

Sementara itu, satu calon hakim agung yang belum melapor, Anang Husni, mengaku telah melaporkan daftar kekayaannya pada Februari lalu. Saya bawa sendiri ke Jakarta, ujarnya. Menurut dia, ada kemungkinan laporannya belum sampai ke KPK karena dia tidak memiliki harta kekayaan. Mungkin karena tidak ada hartanya, katanya sembari tertawa.

Senada dengan Anang, Resa Bayun Sarosa mengatakan telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Yudisial pada saat pendaftaran. RINI KUSTIANI

SUmber: Koran Tempo, 23 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan