Empat Kasus Besar Akan Dievaluasi

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Kejaksaan Agung Muhammad Salim mengatakan pihaknya akan mengevaluasi sejumlah kasus dugaan korupsi pada Senin mendatang. Ada empat kasus besar, kata Salim saat dihubungi Tempo, Kamis lalu.

Empat kasus itu, kata dia, adalah kasus impor sapi di Bulog yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo, impor beras Bulog yang melibatkan Widjokongko Puspoyo, kasus Bank Mandiri yang melibatkan E.C.W. Neloe, dan kasus penjualan dua unit tanker very large crude carrier (VLCC) Pertamina yang melibatkan mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.

Kasus VLCC itu bermula dari penjualan kapal tanker milik Pertamina pada 2004. Pertamina membeli dua VLCC seharga US$ 65 juta pada 2002. Dua tahun kemudian, Pertamina menjual kedua VLCC tersebut dengan harga US$ 184 juta. Harga ini di bawah harga pasar sehingga negara mengalami kerugian.

Sedangkan Widjanarko dan Widjokongko Puspoyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor beras Bulog 2001-2002. Pada saat itu, Widjokongko menjabat direktur investasi di Arden Bridge Investment Limited. Sedangkan Widjanarko juga menjadi tersangka dalam kasus impor sapi fiktif pada 2001.

Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk. E.C.W. Neloe juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT Kiani Kertas oleh PT Bank Mandiri Tbk.

Ketua Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho meminta kejaksaan bersikap tegas terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya. Selama ini kejaksaan lembek sehingga tersangka korupsi bisa kabur. Perlu tangan besi Hendarman, katanya.

Selain itu, kata Emerson, dibutuhkan standar penanganan kasus yang jelas seperti yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Contohnya, kata dia, jika seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia langsung ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sedangkan di kejaksaan, kata Emerson, belum ada standar yang jelas mengenai hal itu. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 19 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan