Empat Pegawai Pajak Ditangkap

Gembongnya warga negara India, tapi belum tertangkap.

Tersangka pemalsu dokumen ekspor tertangkap lagi, kali ini empat orang. Masih ada tujuh orang yang diburu: lima eksportir fiktif dan dua dari kantor pajak.

Semuanya (empat yang ditangkap) berasal dari Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta, kata Ajun Komisaris Besar Luki Hermawan, Kepala Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok, kemarin.

Seperti ditulis koran ini kemarin, polisi sudah menangkap 12 tersangka--kini menjadi 16--pemalsu dokumen ekspor yang merugikan negara Rp 25 miliar. Dokumen fiktif itu digunakan untuk minta pengembalian (restitusi) pajak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/2003, pemerintah memberlakukan restitusi atau pengembalian pajak 10 persen dari nilai ekspor. Eksportir cukup menyerahkan dokumen ekspor ke Kantor Bea-Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak di kota asal barang ekspor.

Setelah itu, petugas Bea-Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak melakukan audit dokumen dan audit lapangan. Setelah dianggap lengkap dan ekspor benar-benar dilakukan, petugas mentransfer dana restitusi ke rekening eksportir.

Dalam kasus ini, Luki mengungkapkan, sebuah perusahaan retail besar terlibat. Perusahaan ini menyediakan faktur pajak yang digunakan untuk mengklaim pengembalian (restitusi) pajak.

Adapun tersangka dari Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan bertugas mencuri nomor kontainer dan dibayar Rp 1 juta per nomor. Nomor itu dipakai dalam dokumen ekspor seolah-olah telah terjadi pengiriman barang.

Tersangka dari Bea-Cukai yang bertugas mengurus dokumen ekspor. Harganya Rp 800 ribu per dokumen. Sementara itu, tersangka dari kantor pajak meloloskan permintaan pengembalian pajak. Honornya 15 persen setiap transaksi.

Transaksi bisa empat kali per bulan, yang masing-masing nilainya Rp 400 juta sampai Rp 1 miliar, ujar Luki.

Menurut dia, pelaku utamanya, AS, yang berwarga negara India, hingga kini belum tertangkap. Dia adalah pengusaha garmen yang berkantor di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia ada hubungan saudara dengan eksportir-eksportir yang sudah ditangkap, ujarnya.

Saat ini, salah seorang tersangka dirawat di Rumah Sakit Koja karena menderita asma. Polisi mengawal ketat kamarnya.

Para tersangka yang sekarang ditahan di Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan, kata Firman, diancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 dan Undang-Undang Nomor 31/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. YULIAWATI | IBNU RUSYDI

Sumber: Koran Tempo, 12 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan