Enam Pejabat BNI Tunggu Giliran; Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rp 1,3 T

Deretan tersangka korupsi Bank BNI akan bertambah panjang. Mabes Polri telah berancang-ancang menaikkan status enam pejabat BNI dari saksi menjadi tersangka. Tak tertutup kemungkinan mereka langsung ditahan.

Kapolri Jenderal Pol Sutanto telah mengisyaratkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta Senin lalu.

Dari pemeriksaan saksi pihak Bank Indonesia (BI) dan didukung bukti-bukti hasil pemeriksaan oleh BI disimpulkan cukup bukti keterlibatan pejabat BNI dalam pencairan L/C oleh kelompok Gramarindo, ujarnya.

Kasus korupsi Rp 1,3 triliun itu dilakukan tersangka utama Adrian Waworuntu yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Pada awalnya, kasus itu juga menyeret pejabat BNI Cabang Kebayoran Baru. Kemudian berkembang ke kantor pusat. Yang sudah ditahan adalah mantan Direktur Kepatuhan M. Arsyad.

Kapolri belum menyebutkan nama-nama pejabat kantor pusat yang akan menjadi tersangka baru. Namun, enam pejabat itu berasal dari Divisi Internasional, Treasury, dan Satuan Pengawas Internal (SPI).

Sejauh ini yang telah diperiksa adalah dua mantan komisaris, Arif Arryman dan Irwan Sofyan. Mereka sudah dimintai kesaksian dalam perkara Arsyad. Ada juga mantan Dirut BNI Saifuddin Hasan dalam kasus yang sama. Tapi, siapa yang akan menjadi tersangka? Tunggu saja, kelit Kapolri.

Dihubungi kemarin sore, Direktur Kepatuhan dan Hukum BNI Achil R. Djajadiningrat mengaku belum mendengar informasi tersebut. Dia juga tidak ingat berapa pejabat BNI yang sudah dimintai kesaksian. Divisi Internasional langsung di bawah dirut, sedangkan Treasury dan SPI di bawah Pak Fero Poerbonegoro (salah seorang direktur BNI, Red), katanya.

Achil menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada polisi. Semuanya kita serahkan pada hukum, tegasnya.

Sutanto menambahkan, untuk menuntaskan kasus itu, pihaknya tetap mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri yang menangani kasus BNI sebelumnya. Polisi sudah memeriksa 30 orang yang terdiri atas 6 anggota Polri dan sisanya kalangan sipil.

Polisi telah menahan mantan Kanit Perbankan Direktorat II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri Kombespol Irman Santoso (berkas dan tersangka sudah di kejaksaan), mantan Dir Eksus Brigjen Pol Samuel Ismoko, dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung (berkas dinyatakan P-19 alias masih perlu disempurnakan).

Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat mempertanyakan alasan polisi yang tidak juga memeriksa pucuk pimpinan Polri waktu itu. Dia tidak menyebut nama. Tetapi, ketika kasus terjadi, Polri dipimpin Jenderal Pol Da

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan