Fraksi PKS Protes Badan Kehormatan DPR

Saya tak menerima putusan itu. Saya akan melawan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan melayangkan protes keras kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjatuhkan sanksi kepada Fachri Hamzah. Pemberian sanksi tersebut aneh dan sarat muatan politik, kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Sidik di Jakarta kemarin.

Fachri Hamzah, anggota parlemen dari Fraksi PKS, dinilai Badan Kehormatan (BK) telah melanggar kode etik anggota Dewan karena menerima dana nonbujeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan. Sebagai sanksinya, BK melarang Fachri menjabat sebagai pemimpin alat kelengkapan Dewan hingga akhir periode 2009.

Mahfudz menuding BK terlalu memaksakan kehendak dan mengabaikan fakta sesungguhnya. Fachri, kata dia, telah dengan jantan mengakui menerima dana dari Rokhmin Dahuri, yang kala itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menerimanya sebelum menjadi anggota Dewan, ujarnya.

Dana tersebut, kata Mahfudz, diterima Fachri sebagai imbalan karena telah membantu kerja Rokhmin. Namun, Badan Kehormatan melalui Gayus Lumbuun ngotot menilai itu sebagai gratifikasi dan menyatakan Fachri bersalah.

Seorang anggota BK yang enggan disebutkan namanya mengatakan Fachri terbukti melanggar etika anggota Dewan. Menurut dia, Fachri mengaku menerima dana tersebut itu sebelum dan sesudah menjadi anggota parlemen. Mantan Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Islam Indonesia ini dilantik sebagai anggota Dewan pada 24 September 2004. Sementara itu, dalam catatan dia masih menerima pada Oktober 2004, katanya kemarin.

Putusan terhadap Fachri itu dikeluarkan Senin lalu dalam sidang pleno BK. Selain Fachri, Endin A.J. Soefihara (Fraksi Persatuan Pembangunan) dan Awal Kusumah (Fraksi Partai Golkar) dinyatakan bersalah. BK lalu meneruskan kasus ketiganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun dua anggota parlemen yang lain, yakni Slamet Effendy Yusuf (Partai Golkar) dan A.M. Fatwa (Fraksi Amanat Nasional), dinyatakan tak bersalah. BK menyimpulkan keduanya hanya menerima titipan dari Rokhmin untuk disalurkan ke tempat lain. Kami merehabilitasi nama mereka, kata Wakil Ketua Badan Kehotmatan Gayus Lumbuun.

Fahcri menegaskan tak menerima putusan tersebut. Saya akan melawan, apa maunya Badan Kehormatan, ucap Fachri.

Sampai kemarin KPK masih menunggu hasil resmi pemeriksaan BK. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan hasil pemeriksaan BK akan menjadi masukan yang baik untuk proses penyelidikan. Akan kami jadikan bahan untuk pemeriksaan selanjutnya, katanya.

Dukungan terhadap keputusan itu datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia. Ini langkah maju, ujar Sabastian Salang, sekretaris umum forum tersebut.

Dia juga memuji BK yang membebaskan Fatwa dan Slamet. Karena mereka mengaku tak menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri, katanya.

Ditemui di tempat terpisah, Slamet Effendy Yusuf menyatakan rasa syukurnya. Saya menghormati putusan itu, ujarnya. ERWIN DARIYANTO | RINI KUSTIANI | TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan