Fraksi Tak Laksanakan Fungsi Legislasi dan Budgeting

Delapan partai politik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Garut menginstruksikan anggota fraksinya untuk tidak melaksanakan fungsi legislasi dan budgeting. Pernyataan sikap bersama ini berlaku sampai Presiden memberhentikan Bupati Agus Supriadi untuk sementara sampai proses hukum terkait rekomendasi pemberhentian selesai.

Namun, selama meninggalkan fungsi legislasi dan budgeting, DPRD tidak meninggalkan fungsi pengawasan. Kedelapan partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

Mengapa sikap ini diambil? Karena dikhawatirkan proses hukum terkait rekomendasi DPRD tentang pemberhentian bupati berlarut-larut, kata Dedi Suryadi, Ketua DPC PPP Kabupaten Garut, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Garut, Selasa (17/7).

Dikdik Darmika, Ketua DPD PDI-P Kabupaten Garut, yang juga Wakil Ketua DPRD, mengatakan, sikap itu merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab partai yang ditindaklanjuti oleh anggotanya di DPRD.

Kami melakukan tekanan kepada pusat agar mempercepat proses penyelesaian hukum yang sedang ditangani, ujar Dikdik.

Menurut Dedi, sikap DPRD ini tidak akan mengganggu pemerintahan karena fungsi pengawasan masih tetap berjalan.

Kepentingan rakyat
Gubernur Jabar Danny Setiawan berharap DPRD Garut tidak bersikap seperti itu. Sebagai perwakilan rakyat, DPRD tentunya harus mengedepankan kepentingan rakyat. Secara implisit kepentingan rakyat ini ada dalam fungsi budgeting, kata Danny.

Gubernur yakin persoalan di Garut dapat diselesaikan dengan baik. Proses hukum yang sedang berjalan biarlah berjalan. (adh

Sumber: Kompas, 18 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan