Gaji KPK Menggantung; Pimpinan KPK Diperlakukan Berbeda dengan Pejabat

Meski sudah bekerja selama 2,5 tahun, hingga kini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum mendapatkan kepastian soal gaji yang bakal diterimanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih belum memberi keputusan soal gaji mereka dengan tugas berat memberantas korupsi itu.

Usulan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penggajian Pimpinan KPK masih berada di tangan Presiden, meski sudah dimasukkan sejak awal April lalu, kata Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiri Syarief kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/7).

Hingga saat ini pimpinan KPK hanya mendapat persekot yang diambilkan dari mata anggaran KPK, ujar Sugiri.

Menurut dia, pentingnya peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji pimpinan KPK ini untuk memberikan kepastian hukum akan berapa gaji yang harus diterima pimpinan KPK.

Tanpa fasilitas negara
Gaji pimpinan KPK berupa persekot tersebut adalah gaji take home pay. Di luar gaji itu, pimpinan KPK sama sekali tidak mendapatkan fasilitas apa pun, termasuk tidak ada fasilitas pengamanan terhadap diri mereka dan keluarganya.

Bahkan, beberapa pimpinan KPK sama sekali tidak menggunakan ajudan dan mereka menggunakan rumah dan mobil pribadi. Mereka terkesan dianaktirikan dan diperlakukanberbeda sekali dengan pejabat negara lainnya yang memperoleh banyak fasilitas, mulai dari rumah dinas, mobil dinas, anggaran untuk protokoler, keamanan diri dan keluarganya, bahkan pensiun. Belum lagi tunjangan-tunjangan dan dana operasional yang bisa mereka gunakan.

Pimpinan KPK sama sekali tidak mendapatkan uang pensiun. Mereka hanya mendapatkan tunjangan hari tua yang akan diperoleh di akhir masa jabatan mereka, jelas Sugiri.

Untuk tidak membebani negara, lanjut Sugiri, di dalam komponen gaji pimpinan KPK telah dipotong asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Selain itu, gaji pimpinan KPK juga harus dipotong untuk tunjangan hari tua. Dengan cara ini, negara tidak perlu memikirkan harus membayar uang pensiun mereka.

Meskipun surat Menteri Keuangan mencantumkan gaji yang diperoleh Ketua KPK setinggi- tingginya Rp 36,783 juta, tetapi KPK tidak menganggarkan sebesar itu. Gaji Ketua KPK yang dianggarkan hanya Rp 32,250 juta per bulan dan gaji Wakil Ketua KPK Rp 31,290 juta per bulan.

Gaji tersebut masih dipotong asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang setiap bulan sebesar Rp 1,760 juta. Gaji juga dipotong sebesar 7,74 persen untuk tunjangan hari tua yang akan mereka terima.

Kalau dihitung, gaji pimpinan KPK ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan pejabat negara lain karena pejabat negara lain menerima gaji bersih untuk mereka sendiri, kata Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK KA Badaruddin. (VIN)

Sumber: Kompas, 5 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan