Gubernur BI Tak Perlu Mundur

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tidak perlu mengundurkan diri meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, keputusan di BI diambil secara kolektif.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo, kepada Kompas, Selasa (29/1) di Jakarta. Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Burhanuddin serta dua pejabat Bank Indonesia (BI), Oey Hoey Tiong dan Rusli Simandjuntak, sebagai tersangka kasus aliran dana kepada anggota DPR (Kompas, 29/1).

Secara terpisah, Burhanuddin dalam jumpa pers hari Selasa mengaku terkejut, terpukul, dan sedih atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI. Dia mengaku secara resmi belum menerima surat keputusan KPK mengenai hal itu.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan