Gubernur Jabar Diperiksa KPK; Terkait Markup Proyek Rp 100 M

Gubernur Jabar Danny Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Dia dimintai keterangan terkait dugaan markup dana proyek pengadaan alat berat senilai Rp 100,59 miliar pada 2004. Akibat markup itu, negara rugi Rp 40 miliar.

Selain Danny, lima pejabat Pemprov Jabar lainnya juga diperiksa. Mereka adalah Idjudin Budiana, mantan Kabiro Keuangan yang kini Kadisbudpar Jabar; Wahyu Kurnia, mantan Kabiro Perlengkapan yang kini menjabat Kadispenda; Warma Sutarma dan Chumaidi Syafrudin, keduanya mantan Asda IV; dan Wahyan, mantan ketua Bappeda Jabar.

Pemeriksaan Danny cukup istimewa karena tempatnya tidak di ruang penyidikan sebagaimana lazimnya. Dia diperiksa di ruang pembinaan hukum, persis di sebelah ruang kerja Kapolda Jabar Irjen Paiman. Saya hanya dimintai bantuan untuk menyediakan ruangan karena KPK tidak mempunyai tempat, kata Paiman.

Paiman mengaku KPK telah mengajukan permintaan pinjam tempat pemeriksaan karena tidak memiliki ruang khusus. Permintaan itu diajukan kemarin pagi.

Danny datang ke Polda Jabar sekitar pukul 10.50 dengan sedan Toyota Crown hitam D 1001 PN. Belakangan, pelat nomor mobil itu diganti D 845 DS. Danny langsung menuju ruang Kapolda Jabar Irjen Paiman. Beberapa saat kemudian, dia diperiksa di ruang pembinaan hukum.

Kedatangan Danny disusul anak buahnya, Budiana dan Wahyu Kurnia, kemudian Wahyan, Warma Sutarma, dan Chumaidy Syafrudin. Begitu semuanya datang, pemeriksaan pun dilakukan tertutup. Tak satu pun pejabat yang diperiksa itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.

Sampai tadi malam pukul 22.00, pemeriksaan masih berlangsung. Waktu istirahat, makan maupun salat, dilakukan di ruangan yang telah disediakan oleh Kapolda, ujar Kabag Humas Pemprov Jabar Yanto Subiyanto di sela-sela pemeriksaan kemarin.

Yanto juga tidak tahu jalannya pemeriksaan. Namun, dia sempat mengetahui ada sekitar empat penyidik dari KPK yang melakukan pemeriksaan.

Danny dimintai keterangan seputar mekanisme pengadaan alat-alat berat yang diduga di-mark up. Proyek senilai Rp 100,59 miliar yang didanai APBD 2004 itu sudah disampaikan dalam LPJ Gubernur pada 2005.

Kasus itu mencuat setelah BIGS (Bandung Institute of Government Studies) mencium indikasi markup dana proyek pengadaan sampai Rp 40 miliar. BIGS melaporkan kasus temuannya ke KPK. (nto)

Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan