Gubernur Sulteng Mulai Diperiksa; Kasus Korupsi BRR Posos

Penyidikan penyelewengan dana bahan bagunan rumah ( BRR ) di Kabupaten Poso yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,4 Milliar kembali digelar. Selasa ( 7/2 ) kemarin, Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng ), Aminuddin Ponulele pun datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dia diperiksa selama sembilan jam Dalam kapasitas sebagai saksi seputar dugaan korupsi BRR yang menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp 6,4 Miliard. Dalam kasus penyelewengan dana BRR yang sebelumnya sudah menyeret Plt Bupati Poso A.M. Azikin Suyuti sebagai tersangka. Berikut empat orang lainnya yaitu H. Agus ( Dirut Krasi Binatawa, Palu), Syraif M. Raja Dewa (Dirut CV Inti Karya Sejati Palu), Much Ivan Abdillah Sri Raja (Dirut PT Karivan Muda Pratama, Palu) dan Kadir Sidik sebagai tersangka.

Saat diperiksa kali pertama, Ponulele hanya bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dokumen yang dibawa kurang tentunya akan ada pemanggilan lanjutan, kita tunggu saja hasilnya kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri kemarin.

Lantas pertanyaan lainnya ? masih seputar aturan-aturan aliran dana untuk pengungsi serta keputusan maupun kebijakan yang diambil oleh Gubernur Sulteng saat itu.

Kita juga pertanyakan sampai dimana fungsi pengawasan yang dilakukan beliau ( Gubernur.red ).Ya jelasnya pengawasan lemah sehingga muncul dugaan korupsi sekitar Rp. 6,4 Milliar itu jelas Anton perihal pemeriksaan yang berakhir pukul 15.00 WIB itu.

Untuk menghindari wartawan, Ponulele masuk lewat pintu belakang bukan pintu utama. Hal yang sama juga berlaku bagi Dirut PLN Eddie Widiono. Meski begitu Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam membantah tudingan tersebut. Kita tidak ada kebijakan bahwa lewat pintu belakang, silahkan tamu lewat mana saja jelasnya. (naz/gup)

Sumber: Jawa Pos, 8 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan