Gugatan Hilton Berlanjut

Gugatan Indobuildco--manajemen Hotel Hilton Jakarta--mengenai hak perpanjangan penggunaan lahan di kompleks Senayan terus berlanjut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan Hilton memenuhi syarat pemeriksaan sidang. Perkara ini masih masuk wilayah pengadilan negeri, ujar ketua majelis hakim Machmud Rachmini dalam putusan selanya kemarin.

Menurut Machmud, putusan itu diambil lantaran penyelesaian perkara Indobuildco mengusung sengketa kepemilikan lahan. Meski terkait dengan pengelolaan tanah milik negara, sengketa ini tidak masuk wilayah pengadilan tata usaha negara sebagaimana yang dipikirkan Kejaksaan Agung.

Indobuildco, melalui kuasa hukumnya, Muchtar Luthfi dan A.S. Afifi, menggugat sejumlah lembaga pemerintah, seperti Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara, dan Kejaksaan Agung. Gugatan itu diajukan karena pemerintah membatalkan permohonan perpanjangan penggunaan lahan tempat Hotel Hilton berdiri di kompleks olahraga Senayan pada 2003.

Karena pembatalan ini, Indobuildco merasa dirugikan, baik secara materiil ataupun imateriil. Kerugian materiil berupa terancam batalnya negosiasi Indobuildco dengan kreditor untuk keringanan serta pemotongan utang dan bunga buat mendapatkan potongan sebesar US$ 1,5 juta. Kerugian materiil juga dirasakan Indobuildco karena pelanggan apartemen dan Hotel Hilton yang dikelolanya banyak yang hengkang sehingga menimbulkan kerugian US$ 1 juta per tahun.

Karena itu, Indobuildco menggugat Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara, dan Kejaksaan Agung membayar ganti kerugian materiil dan imateriil itu secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus. Besar kerugian materiil itu US$ 2,5 juta, kerugian imateriil Rp 100 miliar, dan uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatan isi putusan pengadilan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Sekretariat Negara, Husen Adiwisastra, menilai putusan itu secara positif. Menurut dia, kelanjutan perkara ini merupakan kesempatan bagi pihaknya untuk menjelaskan kepada masyarakat duduk persoalannya secara lebih jernih. Ia mengaku telah mempersiapkan kemungkinan jawaban dalam materi pokok persidangan mendatang. Sudah kami siapkan untuk minggu depan, ujar Husen. RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 22 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan