Hakim Ad Hoc Mundur; Dikaitkan Kasus AKP Suparman

Dudu Duswara, salah seorang hakim ad hoc yang mengadili perkara pemerasan dengan terdakwa AKP Suparman, akhirnya mundur. Namanya disebut-sebut terkait kasus tersebut. Dengan sadar dia rela digantikan oleh hakim lain.

Dia menggunakan haknya. Tidak ada ketetapan yang mengatur hakim tidak boleh diganti, kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso ketika meninjau persidangan AKP Suparman kemarin.

Suparman adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituduh memeras saksi dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Dalam sidang Rabu lalu (28/6), saksi utama kasus tersebut, Tintin Surtini, mengungkapkan bahwa Suparman pernah mengatakan uang yang diminta darinya akan ditujukan kepada beberapa orang. Salah satunya adalah Dudu Duswara.

Bukti rekaman suara telepon antara Tintin dan Suparman yang diputar dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Masrurdin Chaniago menguatkan hal itu. Tintin menyebut nama Dudu sebagai penerima uang yang diiyakan oleh Suparman.

Karena namanya disebut dalam kasus yang baru pertama menimpa KPK tersebut, Dudu akhirnya mundur. Pengunduran itu mengacu pasal 220 ayat 1 KUHAP, yakni tidak seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang dia sendiri berkepentingan, baik langsung ataupun tidak langsung.

Dalam sidang kemarin, posisi Dudu sudah digantikan Sofialdi. Sementara dua hakim ad hoc lainnya, I Made Hendra Kusuma dan Achmad Linoch, tetap dalam posisinya. Ketiga hakim ini pernah satu sikap dengan walk out dari sidang kasus penyuapan Mahkamah Agung karena hakim ketua tak mau menghadirkan Ketua MA bagir Manan sebagai saksi.

Dikonfirmasi kemarin, Dudu membenarkan pengunduran dirinya. Mantan akademikus tersebut mengungkapkan pengunduran diri adalah tindakan yang wajib dilakukan karena namanya disebutkan dalam perkara. Saya memutuskan mundur agar persidangan tidak bias, tambahnya.

Dudu juga mengakui ada hubungan antara dirinya dan terdakwa AKP Suparman. Terdakwa adalah mantan mahasiswa saya di Universitas Langlang Buana Bandung, ungkapnya. Sekitar sepuluh tahun lalu Suparman meneruskan pendidikan S2 di universitas tersebut.

Soal terlibat atau tidak, Dudu menolak menjawab. Saya tidak mau berkomentar, nanti malah mengganggu proses persidangan yang berlangsung. Kita lihat saja nanti, ungkapnya.

Sidang kasus pemerasan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Dalam sidang kemarin, saksi yang dihadirkan adalahYunus, suami Tintin. Diungkapkan, dia dan istri sempat menjual rumah seharga Rp 600 juta dan beberapa perhiasan untuk memenuhi permintaan Suparman. Istri saya stres akibat diperas, apalagi dia menderita penyakit jantung, tambahnya.

Tintin juga sempat pingsan di halaman Restoran Sari Rasa Bandung setelah mengantar uang kepada terdakwa.

Sementara itu, Aris Purnomo, ketua tim penyidik KPK untuk perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara dengan tersangka Kuntjoro Hendrartono mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan Tintin sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut. Namun, AKP Suparman justru berpendapat Tintin tidak bisa dijadikan calon tersangka karena Tintin diberi kuasa oleh Kuntjoro dan tidak tahu kalau aset tersebut mau dijual, ungkap Aris.

Dia menambahkan, pada 13 Maret 2006, dirinya dan anggota tim lain telah membuat surat kepada pemimpin KPK agar calon tersangka langsung dilimpahkan ke Polda Jabar, termasuk Tintin. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan