Hakim Agung; Kriteria Moral Versi KY Banyak Dipertanyakan

Kriteria moral adalah kriteria yang paling banyak dipersoalkan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Komisi Yudisial, Rabu (29/11). Sejumlah anggota Dewan mempertanyakan alasan KY yang meloloskan Achmad Ali yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, sebagai calon hakim agung.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman (Nusa Tenggara Timur I), adalah salah satu yang bersuara sangat keras tentang itu. Menurut Benny, kemampuan intelektual Achmad Ali tidak ada yang meragukan. Mungkin juga jauh melebihi penguji. Tapi, terkait dengan moralitas, patut disangsikan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.

Sementara itu, KY sendiri dalam kesempatan itu menjelaskan sejumlah tahapan seleksi dan kriteria. Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administratif, seleksi kualitas dan kesehatan, tes kepribadian, wawancara, dan tahap penentuan akhir/rapat pleno KY. Aspek moral masuk dalam tahap tes penilaian.

Terkait dengan kasus Achmad Ali, Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan telah membentuk tim investigasi. Pada Rapat Pleno KY, meski tak sekuat calon lain yang lolos aklamasi, Achmad Ali pun dinyatakan lolos.

Sementara itu, berkaitan dengan seleksi hakim agung, mengemuka harapan agar KY dan Mahkamah Agung memperkokoh komunikasi mereka. Langkah itu perlu untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang salah satunya dibangun dengan menghadirkan hakim agung berkualitas.

Hal itu mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional. Hadir dalam diskusi antara lain Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima, Koordinator Konsorsium Hukum Nasional Firmansyah Arifin, dan anggota Komisi III DPR, Mulfachri Hararap.

Mulfachri mencontohkan, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, menurut KY, tidak ada kesepakatan jumlah enam calon hakim agung yang terdiri dari empat hakim peradilan umum, satu hakim peradilan tata usaha negara, dan satu peradilan agama sebagaimana diungkapkan Mahkamah Agung. (SUT/JOS)

Sumber: Kompas, 30 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan