Hakim Anggota Kasus Suparman Mundur

Dalam surat Dudu: agar sidang tetap obyektif.

Susunan majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ajun Komisaris Polisi Suparman kemarin berbeda. Salah satu hakim anggota, yakni hakim ad hoc Dudu Duswara Machmudin, digantikan hakim ad hoc Sofialdi. Menurut ketua majelis hakim, Masruddin Chaniago, hakim Dudu mengundurkan diri karena namanya disebut-sebut dalam kesaksian Tin Tin dalam sidang pekan lalu. Hakim Dudu mengundurkan diri itu untuk menghindari konflik kepentingan, ujar Masruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Masruddin mengatakan Dudu pernah berkonsultasi dengan dia perihal kesaksian Tin Tin tersebut. Setelah itu, kata dia, Dudu menulis surat dan memilih mundur sebagai hakim anggota. Surat itu dikirimkan kepada majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin lalu.

Itu bermula dari kesaksian Tin Tin dalam sidang perkara Suparman pada pekan lalu. Tin Tin adalah saksi dalam perkara Suparman. Dalam sidang, Tin Tin mengatakan Suparman pernah meminta tiga telepon seluler merek Nokia seri 9500. Menurut Tin Tin, Suparman menyebutkan salah satu dari tiga telepon itu akan diberikan kepada hakim Dudu. Suparman sendiri--masih dalam sidang itu--membantah keterangan Tin Tin. Dia menyatakan tidak pernah meminta hal tersebut kepada Tin Tin.

Masruddin mengatakan Dudu dalam suratnya menyatakan pengunduran diri itu merupakan upaya untuk menjaga obyektivitas persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso membenarkan soal pergantian itu. Surat penetapan penggantian hakim ad hoc Dudu sudah dikeluarkan, ujar Cicut saat ditemui kemarin. Menurut Cicut, penggantian itu merupakan respons atas surat yang diajukan Dudu.

Cicut juga menyatakan permintaan pergantian dari Dudu itu sesuai dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu menyebutkan seorang hakim dilarang menangani suatu perkara yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dudu belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif. Pesan pendek yang dikirim Tempo juga belum dibalas.

Salah satu rekan Dudu, I Made Hendra Kusuma, mengatakan rekannya itu berinisiatif mengajukan permohonan pengunduran diri untuk menghindari konflik kepentingan. Menurut Made Hendra, kesaksian Tin Tin tersebut menjadikan Dudu sebagai pihak tidak langsung dalam perkara ini. RIKY FERDIANTO | SUKMA | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan