Hakim Antikorupsi Bisa Periksa Sumpah Palsu

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa dan berwenang menetapkan pemeriksaan sumpah palsu. Kewenangan itu tidak beralih ke peradilan umum, ujar ahli hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, saat dihubungi kemarin.

Dia berpendapat penetapan pemeriksaan kesaksian palsu dalam sidang Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara pemilihan umum, adalah kewenangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena satu paket dalam kasus itu. Ini sesuai dengan pasal 174 hukum acara pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ujarnya. Pasal itu menyatakan hakim bisa memperingatkan seorang saksi agar memberikan keterangan yang benar, dan menyebutkan ancaman pidana jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar.

Daan Dimara, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, pada sidang Jumat lalu walk out (meninggalkan ruang sidang). Dia meminta hakim menetapkan pemeriksaan dugaan sumpah palsu Hamid Awaludin, koleganya ketika di Komisi Pemilihan Umum. Tapi ketua majelis hakim Gusrizal menolaknya. Alasannya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang.

Sikap Daan meninggalkan ruang sidang, kata Rudy, merupakan haknya. Kendati begitu, pilihan itu merugikan Daan sendiri. Kesempatan Daan untuk membela diri hilang, ujarnya.

Pengacara Daan, Erick S. Paat, belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat. Tapi, pada sidang Jumat lalu, Erick mengatakan telah beberapa kali membicarakan risiko yang bakal diterima jika Daan tetap walk out, termasuk bertambah beratnya hukuman. Ini upaya yang harus ditempuh untuk mencari keadilan, ujar Daan seperti ditirukan Erick. RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran tempo, 28 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan