Hakim di Palembang Dituding Terima Suap

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyidik bekas Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan, Zaini Baharun karena diduga menerima suap dari pihak beperkara. Statusnya sekarang sudah tersangka, kata Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, Sofyan Zein, di Mahkamah Agung kemarin.

Menurut Sofyan, Zaini telah pensiun sejak 1 Mei lalu. Kasus suap ini terungkap dari laporan pihak beperkara ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pihak beperkara itu dikalahkan hakim Zaini dalam kasus perdata. Padahal pelapor itu telah menyetorkan sejumlah uang dengan harapan dimenangkan. Yang saya tahu, dia menerima Rp 75 juta, kata pejabat pengadilan yang enggan disebut namanya.

Mahkamah Agung telah memecat tiga pegawai karena diduga membocorkan rahasia negara, berupa putusan kasasi. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan sulit memberantas praktek suap di peradilan. Sulit mengatakan kasus ini tak terjadi lagi, kata Bagir dalam acara ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia.

Menurut Bagir, Mahkamah Agung terus menekan praktek suap di dunia peradilan dengan meningkatkan fungsi pengawasan. Orang nakal bisa kapan saja muncul, kata dia.

Mahkamah Agung, kata Bagir, telah mengirimkan staf bagian pengawasan ke daerah guna memeriksa kelengkapan administrasi. Para hakim yang tertangkap tangan menerima suap, katanya, dipecat dan diadili.

Ia mencontohkan kasus di Sumatera Selatan itu dan sanksi hukum terhadap anggota staf Mahkamah Agung, Pono Waluyo, dua tahun lalu. Pono divonis tiga tahun penjara karena menerima suap dari pengacara Probosutedjo. Tapi masih ada saja yang nekat, katanya. TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan