Hakim Kasus Penyuapan MA Sebaiknya Diganti

Kalau tak ada solusi, terdakwa bisa bebas.

Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Achmad Linoh, meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti majelis hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Harini Wiyoso dalam kasus penyuapan Mahkamah Agung. Agar tidak deadlock lagi, kata Linoh kemarin.

Linoh mengatakan dengan pergantian anggota majelis hakim ini akan mengakhiri perbedaan pendapat antara tiga anggota majelis hakim dan dua anggota majelis lainnya, termasuk ketua majelis. Mereka berbeda pendapat soal apakah Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan---yang merupakan orang yang diduga akan disuap oleh Harini---perlu dihadirkan sebagai saksi atau tidak.

Perbedaan pendapat ini membuat sidang ditunda dua kali. Dalam sidang terakhir, 3 Mei lalu, tiga hakim ad hoc---Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma---meninggalkan persidangan sebagai protes atas kekukuhan ketua majelis hakim Kresna Menon, yang menolak permintaan dari jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Bagir. Keputusan Kresna ini hanya didukung oleh seorang anggota majelis, yakni Sutiono.

Linoh waktu itu sebenarnya sudah menawarkan musyawarah dan pemungutan suara, tapi hal ini ditolak oleh Kresna. Hal inilah yang menyebabkan persidangan menemui jalan buntu.

Linoh khawatir persidangan yang terus macet akan menyebabkan terdakwa bebas karena majelis hakim hanya memiliki 90 hari untuk menyidangkan perkara di pengadilan tindak korupsi. Jika melebihi batas waktu itu, terdakwa akan bebas demi hukum.

Menyikapi persoalan ini, Mahkamah Agung telah memerintahkan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menyelesaikannya. Komisi Yudisial juga telah meminta keterangan dari kelima hakim itu. Seusai pemeriksaan, Komisi menyatakan keputusan Kresna salah.

Linoh memang tidak menyatakan secara langsung siapa yang harus diganti dalam majelis itu. Namun, dalam aturannya, majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus terdiri atas tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Karena hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mereka bertiga, secara tak langsung Linoh meminta agar dua hakim karier yang menolak kehadiran Bagir itu yang diganti.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hartanto menyarankan perbedaan pendapat itu dibawa ke peradilan yang lebih tinggi. Biar Pengadilan Tinggi Ad Hoc yang memberi putusan, kata Hasril kepada Tempo.

Hasril mengakui cara penyelesaian seperti itu tidak dikenal dalam hukum beracara di pengadilan. Kejadian ini juga baru pertama kali, jadi diperlukan terobosan hukum untuk menyelesaikan, ujarnya.

Bahkan, dia melanjutkan, Mahkamah Agung perlu turun tangan untuk menyelesaikan persoalan itu. Mengenai pergantian majelis hakim, Hasril mengatakan, sulit untuk dilakukan. Sesuai dengan ketentuan, pergantian anggota majelis hakim hanya dapat dilakukan jika hakim bersangkutan berhalangan hadir atau sakit. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan