Hamid Batal Jadi Saksi; Hadiri Rapat Paripurna DPR

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin batal hadir sebagai saksi untuk anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara. Hamid tidak bisa hadir karena harus menghadiri pengesahan RUU Kewarganegaraan di DPR. Jaksa akan memanggil lagi Hamid pada sidang 18 Juli mendatang.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak sebelum sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/7). Menurut rencana, dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Daan Dimara, Hamid akan didengar mengenai pertemuan 14 Juni 2004 di mana para saksi mengatakan di dalam pertemuan itu Hamid telah menentukan harga segel menjadi Rp 99 per keping. Kata Tumpak, di dalam suratnya Hamid menyatakan akan bersedia hadir dalam waktu yang lain. Hamid meminta agar penuntut umum menjadwalkan lagi waktu untuk dirinya. Kata Tumpak, surat diantarkan kemarin, Senin (10/7), oleh staf Hamid Awaludin.

Di dalam persidangan, Direktur Utama PT Royal Standard Untung Sastrawijaya menjelaskan dirinya tidak mengetahui kalau Daan Dimara sebagai ketua panitia pengadaan segel surat suara pemilihan presiden.

Saya tahunya Pak Hamid yang pimpin rapat dan Pak Hamid ketua panitianya. Waktu rapat, Pak Bakrie (Bakrie Asnuri, sekretaris panitia pengadaan kotak suara) mengatakan sekarang ketua panitia Pak Hamid, bukan Pak Daan, kata Untung.

Ia melanjutkan, rapat yang membahas soal harga segel surat suara pemilihan presiden I dihadiri oleh dirinya, Hamid Awaludin, Bakrie Asnuri, Boradi, dua staf PT Royal Standard, serta dua staf KPU. Di dalam rapat tersebut, Hamid yang memimpin rapat menegosiasikan harga segel menjadi sebesar Rp 99 per keping. (vin)

Sumber: Kompas, 12 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan