Hamid Terima Uang Perjalanan Dinas Rp121,5 Juta

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaludin mengaku menerima uang perjalanan dinas ke luar negeri sebesar US$13.500 atau sekitar Rp121,5 juta (kurs US$1=Rp9.000).

Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamid menjelaskan dirinya lima kali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni dua kali ke Kanada, Mesir, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Setiap kali pergi ke luar negeri saya mendapat uang saku US$2.700. Lima kali pergi, US$13.500. Uang itu resmi karena ditandatangani Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien, kata Hamid seperti dituturkan seorang penyidik KPK kepada Media di Jakarta, tadi malam.

Ada 54 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Hamid yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagian besar pertanyaan, menurut penyidik, dijawab tidak tahu atau lupa oleh Hamid.

Penyidik meminta klarifikasi Hamid soal pernyataan Hamdani bahwa setiap anggota KPU menerima US$105 ribu dari dana taktis. Penyidik menanyakan apakah yang bersangkutan pernah menerima dana US$50 ribu dari Hamdani, tapi dia tidak mengaku. Kami kejar lagi apakah dana itu diterima dari rekanan atau pegawai KPU lain, dia juga tidak mengaku.

Hamid diperiksa dari pukul 09.30 hingga pukul 16.30 WIB. Saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien. Itu isi suratnya, kata Hamid, kemarin, sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dengan mengenakan kemeja putih dan dasi hitam bergaris cokelat, Hamid datang hanya ditemani dua ajudannya. Ia menumpang mobil Kijang Inova warna hitam dengan nomor polisi B 8482 OJ. Kayak selebritis saja, kata dia kepada wartawan yang menunggu kedatangannya.

Usai pemeriksaan, kepada para wartawan, Hamid mengaku dicecar pertanyaan seputar mekanis pengambilan keputusan di KPU, termasuk soal rapat pleno anggota KPU. Ketika ditanya apakah rapat pleno itu pernah membahas pengumpulan dan pembagian dana kutipan dari perusahaan rekanan KPU, Hamid membantahnya. Ia juga membantah pernah menerima bagian dana rekanan US$105 ribu.

Hamid menegaskan semua uang yang diterimanya dari KPU merupakan uang resmi, karena terdapat tanda tangan dari Hamdani Amien. Ia mengaku menerima gaji Rp10,625 juta/bulan. Di luar itu, katanya, menerima uang honorarium dalam berbagai bentuk.

Dan itu (honorarium) selalu ada lembaran yang ditandatangani yang menerima, judul dan tanda tangan Kabiro Keuangan. Kemudian uang dimasukkan ke amplop KPU yang resmi dan tertulis, misalnya honorarium sebagai Pokja Kampanye atau apa, paparnya.

Hamid menjelaskan ia tidak pernah mempertanyakan asal usul honorarium yang diterimanya, karena ia menganggap sudah tidak dalam posisi untuk mempertanyakan sumber dana itu.(CR-45/P-1).

Sumber: Media Indonesia, 9 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan