Hamka Berkukuh Telah Tebar Duit BI di DPR

Oey Hoey Tiong dan Rusli Simandjuntak divonis empat tahun penjara.

Emir Moeis dan William Tutuarima, keduanya mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu, koleganya di Komisi IX.

Pengakuan itu mereka ungkapkan dalam persidangan kasus korupsi dana Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Saya diberi uang oleh Hamka Yandhu Rp 75 juta dan US$ 2.500," kata Emir Moeis.

William mengaku menerima uang senilai Rp 50 juta dari Hamka dalam bentuk pinjaman untuk membeli rumah. "Waktu itu saya mencoba mengembalikan, tapi ditolak oleh Hamka," kata William.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin telah menerima dana BI senilai Rp 31,5 miliar. Uang yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia tersebut dipakai untuk pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IX, termasuk kepada Emir Moeis dan William.

Kemarin Hamka membantah keterangan Emir dan William. "Saya memberikan uang senilai Rp 300 juta secara bertahap kepada Emir dan tak pernah berbentuk dolar," katanya.

Namun, Hamka membantah. Ia mengaku tak pernah memberikan pinjaman seperti yang disebutkan William. "Jatah William sebesar Rp 250 juta saya titipkan pada Dodi Makmum Murod (juga anggota Komisi IX)," kata Hamka.

Meski dibantah, Emir dan William tetap pada keterangannya semula. Di pengadilan yang sama, kemarin, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, terdakwa kasus suap Bank Indonesia, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti korupsi. "Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Moefrie, ketua majelis hakim, dalam putusannya.

Menurut hakim, Oey and Rusli--keduanya pejabat bank sentral--telah menerima dan membagikan uang senilai Rp 100 miliar yang diambil BI dari YPPI. Rusli menerima uang Rp 31,5 miliar, yang kemudian diberikan kepada Antony Zeidra dan Hamka Yandhu.

Sedangkan Oey menerima uang Rp 68,5 miliar yang diberikan untuk biaya bantuan hukum lima mantan pejabat BI. Majelis menyatakan uang YPPI yang diambil oleh BI senilai Rp 100 miliar adalah uang negara.

Sofialdi, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan majelis. Menurut dia, kekayaan YPPI merupakan kekayaan terpisah sehingga tidak termasuk keuangan Bank Indonesia. Daniel Pandjaitan, kuasa hukum Oey Hoey Tiong; dan O.C. Kaligis, kuasa hukum Rusli, sependapat dengan Sofialdi. "Seharusnya klien saya bebas karena uang tersebut bukan uang negara," kata Daniel.

Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menindaklanjuti kesaksian yang muncul di persidangan, termasuk memeriksa nama-nama anggota Dewan yang disampaikan Hamka. "Pasti Komisi menindaklanjuti," kata Johan Budi S.P., juru bicara Komisi. DWI WIYANA | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY

Mereka dan Perannya

Kasus aliran dana Bank Indonesia telah bergulir di persidangan tindak pidana korupsi. Inilah nama-nama mereka yang terseret kasus tersebut:

TERPIDANA

1 Burhanuddin Abdullah

Jabatan: Gubernur Bank Indonesia.

Peran: menyetujui pengambilan dana YPPI Rp 100 miliar.

Vonis: 5 tahun penjara.

2 Oey Hoey Tiong

Jabatan: bekas Deputi Direktur Direktorat Hukum.

Peran: menerima Rp 68,5 miliar yang diberikan sebagai biaya bantuan hukum terhadap lima mantan pejabat BI.

Vonis: 4 tahun penjara.

3 Rusli Simandjuntak

Jabatan: bekas Kepala Biro Gubernur.

Peran: menerima Rp 31,5 miliar yang diberikannya kepada anggota Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Vonis: 4 tahun penjara.

TERDAKWA

1 Antony Zeidra Abidin

Jabatan: Komisi IX DPR.

Peran: mendistribusikan uang BI ke anggota Komisi IX.

2 Hamka Yandhu

Jabatan: Komisi IX DPR.

Peran: mendistribusikan uang BI ke anggota Komisi IX.

TERSANGKA

1 Aulia Pohan

Jabatan: mantan Deputi Gubernur BI.

Jabatan lain: Ketua Dewan Pengawas YPPI.

Peran: memerintahkan alokasi dana YPPI.

2 Maman Soemantri

Jabatan: mantan Deputi Gubernur BI.

Jabatan lain: Wakil Ketua Dewan Pengawas YPPI.

Peran: menyetujui pencairan dana YPPI.

3 Bun Bunan Hutapea

Jabatan: mantan Deputi Gubernur BI.

Peran: pencetus ide penggunaan dana YPPI.

4 Aslim Tadjudin

Jabatan: mantan Deputi Gubernur BI

Peran: mengikuti rapat Dewan Gubernur yang menyetujui pengambilan dana YPPI.

Sumber: Koran Tempo, 13 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan