Harini Dituntut 8 Tahun

Jaksa menuntut Harini Wijoso, terdakwa penyuapan di Mahkamah Agung, penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta atau enam bulan kurungan.

Jaksa menuntut Harini Wijoso, terdakwa penyuapan di Mahkamah Agung, penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta atau enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melakukan upaya permufakatan untuk mempengaruhi putusan hakim dan menyuap pegawai pemerintah, kata Khaidir Ramli, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menurut Khaidir, tuntutan ini setimpal dengan kesalahan mantan hakim tinggi Yogyakarta itu. Harini tertunduk mendengar tuntutan tersebut. Tak ada alasan yang bisa menggugurkan tuntutan kami, ujar Khaidir seusai sidang yang dipimpin hakim Kresna Menon itu.

Jaksa yakin Harini bermufakat memuluskan perkara kasasi Probosutedjo, terdakwa perkara penyalahgunaan dana reboisasi. Menurut jaksa, Harini bekerja sama dengan Pono Waluyo, anggota staf operasional kendaraan Mahkamah Agung. Harini dan Pono--yang disidangkan dalam berkas terpisah--berniat pula menyuap ketua majelis kasasi yang juga Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebesar Rp 5 miliar.

Dari permufakatan itu, Pono mendapat imbalan Rp 104 juta dan US$ 50 ribu melalui Harini. Hal yang memberatkan tuntutan di antaranya perbuatan itu dilakukan Harini ketika pemerintah giat memberantas korupsi. Dia juga dinilai berbelit-belit dan tidak jujur. Perbuatan Harini merusak citra penegak hukum dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, ujar Khaidir.

Harini tidak bersedia berkomentar tentang tuntutan dan tuduhan dari jaksa tersebut. Soeprijadi, pengacara Harini, menyatakan perbuatan kliennya tidak seperti penilaian jaksa. Klien saya hanya mendapat kuasa mengambil putusan di MA, katanya. Soeprijadi akan membacakan pembelaan pekan depan.

Meski penetapan putusan masih beberapa waktu lagi, KPK telah menyiapkan memori kasasi untuk Harini. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan langkah ini diambil karena majelis hakim menolak penuntut menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi. Menurut Tumpak, hakim salah menerapkan hukum acara. Penolakan majelis itu bahan utama kami untuk mengajukan permohonan kasasi, kata Tumpak, Selasa malam lalu, seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR.

KPK juga akan memasukkan penolakan majelis mendengarkan kesaksian Hakim Agung Usman Karim dan Parman Soeparman dalam memori kasasinya. Selain menolak menghadirkan tiga hakim agung, majelis menolak memeriksa rekaman pembicaraan Harini dengan Machida, istri Usman Karim, sebagai alat bukti. RIKY FERDIANTO | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan