Harta Menteri Sri dan Menteri Fahmi Meningkat

(Jumlah) harta Fahmi naik karena ia juga pengusaha.

Sabtu, 09 Juni 2007
Nasional

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin mengumumkan harta kekayaan dua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu. Mereka adalah Menteri Perindustrian Fahmi Idris dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul, jumlah harta kedua pejabat penyelenggara negara itu mengalami kenaikan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Sri Mulyani mengalami kenaikan Rp 2,2 miliar. Pada 24 November 2004, hartanya Rp 2,1 miliar. Jumlah itu pada 28 September 2006 menjadi Rp 4,3 miliar.

Jumlah harta Menteri Fahmi juga mengalami kenaikan Rp 19,1 miliar. Menurut data Laporan Harta pada 29 April 2005, jumlahnya Rp 44,6 miliar. Jumlah itu pada 1 April 2006 bertambah menjadi Rp 63,7 miliar.

Pengumuman oleh KPK dihadiri dua menteri itu. Menteri Sri mengatakan hartanya bertambah karena naiknya nilai jual obyek pajak atas tiga rumah miliknya. Naik sebesar Rp 500 juta, ujar Sri di gedung KPK kemarin. Selain itu, kata dia, rumah mertuanya senilai Rp 600 juta--kini menjadi atas namanya--baru dimasukkan oleh KPK sekarang. Juga ada tabungan suami sebesar US$ 50 ribu yang belum dimasukkan datanya oleh KPK. Adapun Menteri Fahmi mengatakan hartanya bertambah karena naiknya nilai jual obyek pajak atas tanah miliknya sebesar Rp 16 miliar.

Sjahruddin menyatakan, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

KPK, kata dia, tetap akan memantau kekayaan para menteri dan pejabat setingkat menteri. KPK juga memeriksa data administrasi kekayaan para menteri. Sebab, data LHKPN baru berdasarkan pemeriksaan administratif. KPK akan memeriksa, terlebih jika ada laporan masyarakat, ujarnya.

Direktur LHKPN KPK M. Sigit menjelaskan bahwa KPK memiliki mekanisme pemeriksaan berjenjang terhadap data LHKPN, yakni secara administratif, substansi, dan pemeriksaan khusus. Sigit menilai kenaikan jumlah harta dua pejabat itu wajar. (Jumlah) harta Fahmi naik karena ia juga pengusaha, kata Sigit.

Di sisi lain, Sjahruddin mengatakan bahwa 7.857 penyelenggara negara di instansi pemerintah pusat belum melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut data KPK per 31 Mei 2007, baru 17.240 pejabat yang sudah melaporkan di antara 25.097 pejabat penyelenggara negara. Kami akan tetap meminta laporan.

Sjahruddin menilai pejabat yang enggan mengumumkan kekayaannya bisa dianggap indisipliner dan dikenai sanksi administratif. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.MUHAMMAD NUR ROCHMI | AGUS SUPRIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 9 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan