Hukuman Gubernur Kaltim Diperberat

Hukuman Gubernur Kalimantan Timur nonaktif Suwarna Abdul Fatah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika pengadilan tingkat pertama memvonis Suwarna 18 bulan penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menghukum Suwarna empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Suratno saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (9/7), membenarkan soal vonis tersebut. Pasal yang dikenakan juga lain, tutur Suratno.

Majelis hakim perkara Suwarna yang terdiri atas Suratno, Iswari, Widodo, Abdurrahman Hasan, dan Ny Amik membacakan vonis terhadap Suwarna pada 26 Juni 2007.

Majelis hakim menilai Suwarna terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama menyatakan Suwarna hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No 31/1999.

Jaksa penuntut umum Firdaus mengatakan belum mengetahui adanya vonis tersebut. Saya belum mendapatkan salinan putusannya, ujar Firdaus.

Kuasa hukum Suwarna, Yanuar, menyatakan, ia memang sudah mendengar rumor bahwa perkara kliennya sudah putus. Secara pasti belum, dan hingga saat ini belum dapat salinan putusannya, kata Yanuar.

Yanuar mengatakan, pihak Suwarna akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia juga mempersoalkan terbuktinya dakwaan primer.

Harusnya itu urusan di tingkat kasasi sebab di dalam putusan pengadilan tingkat pertama dakwaan primer tidak terbukti. Nanti kami juga akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan ini, biar publik mengetahui apakah majelis hakim yang menangani perkara ini cakap atau tidak, tutur Yanuar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Gusrizal menjatuhkan vonis terhadap Suwarna 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta (Kompas, 23/3).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa juga menilai Suwarna terbukti melanggar Pasal 2 UU No 31/1999. (VIN)

Sumber: Kompas, 10 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan