Ibu-ibu Pengajian Pun Memberi Golok kepada Kejati

Hari Kamis (3/5) sekitar pukul 11.30, iring-iringan mobil angkutan umum atau angkot tiba-tiba berhenti tepat di depan kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Beberapa menit kemudian, puluhan ibu rumah tangga berpakaian serba putih turun dari sejumlah mobil angkot, diikuti puluhan pria.

Rombongan itu kemudian berjalan memasuki halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sambil mendendangkan Shalawat Nabi. Beberapa di antara mereka membawa kertas karton bertuliskan tuntutan penegakan hukum di provinsi itu.

Sesampainya di depan pintu masuk, mereka berorasi menyerukan empat tuntutan, antara lain, meminta kejati memeriksa dan menahan Ketua DPRD Banten Ady Surya Dharma, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Sekretaris Daerah Chaeron Muksin, serta 57 mantan anggota DPRD periode 2001-2004.

Tidak tebang pilih
Kami minta kejati tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Kami juga meminta kejati agar menahan seluruh pejabat yang terlibat kasus DP (dana perumahan), teriak Rosiah, istri Udin Janahudin, mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Serang. Udin saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan tahun 2003.

Menurut pengunjuk rasa, Ady terlibat karena saat itu ia menjabat sebagai pimpinan Panitia Anggaran Legislatif (PAL), sedangkan Atut saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

Keduanya dianggap terlibat dalam memutuskan penggunaan dana tak tersangka APBD 2003 sebesar Rp 14 miliar, untuk membayar dana tunjangan perumahan dan tunjangan kegiatan anggota PAL.

Sejak tahun 2005, enam pejabat sudah dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka adalah mantan Gubernur Banten Djoko Munandar, mantan Sekretaris PAL Tuti Sutiah Indra, mantan Sekretaris DPRD Tardian, serta tiga mantan pimpinan DPRD, Dharmono K Lawi, Mufrodi Muchsin, dan Muslim Jamaludin.

Saat ini, 14 mantan anggota DPRD Banten, termasuk Udin Janahudin, masih menjalani proses persidangan, karena telah menerima tunjangan perumahan. Sementara 57 mantan anggota DPRD Banten lain yang juga menerima, belum diproses hukum.

Agar berani
Setelah puas berorasi, para pengunjuk rasa menyerahkan golok untuk Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, dan diterima Asisten Intelijen Firdaus Delwimar. Ini sebagai hadiah untuk kejati agar punya keberanian, ujar Hikayat, koordinator aksi.

Puluhan ibu pengunjuk rasa berteriak menyahuti pernyataan para orator. Sebagian di antara mereka memilih berteduh, karena kepanasan dan kelelahan. Mereka mengaku tidak mengetahui permasalahan secara jelas.

Tadi sehabis pengajian bulanan di madrasah, diajak ke sini. Sebenarnya malu, habis pengajian kok demo. Tapi ya, hitung-hitung cari pengalaman, ujar Masitoh, seorang anggota kelompok pengajian.

Sebagian ibu rumah tangga itu mengaku kelelahan karena sudah sejak pagi sekitar pukul 07.00 mengikuti pengajian bulanan yang dibina Udin Janahudin. Meski tidak terlalu paham persoalan, mereka tetap ikut berunjuk rasa demi penegakan hukum, sekaligus demi nasib pembinanya

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan