ICW Keberatan Probosutedjo Dibebaskan

Undang-Undang KPK tak tegas soal perlindungan hukum.

Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan secara cermat jika akan membebaskan Probosutedjo dari jerat hukum sebagai bentuk perlindungan sebagai saksi pelapor dalam kasus suap di Mahkamah Agung. (Tapi) KPK wajib memberi Probo rasa aman, kata Emerson, Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, di Jakarta kemarin.

ICW mempertanyakan bentuk perlindungan kepada pengusaha itu: akan dibebaskan dari kasus suap atau dilindungi secara fisik. Tapi Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menolak berkomentar. Belum ada komentar. Maaf, tulisnya dalam pesan pendeknya kepada Tempo.

Arrizal Boer, pengacara Probo, Sabtu pekan lalu, membenarkan perlindungan KPK untuk kliennya. Bahkan KPK menjamin tak menetapkan Probo sebagai tersangka. Penyerahan uang dari Probo bukan penyuapan tapi pemerasan, katanya.

Probo meminta perlindungan saksi pada 13 Oktober 2005, setelah lima pegawai Mahkamah Agung dan bekas hakim tinggi Harini Wiyoso ditangkap. Alasannya, ia mendapat ancaman fisik dan nonfisik.

Probo melaporkan kasus penyuapan Rp 16 miliar untuk membebaskan dia dari perkara korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri Rp 100,9 miliar di PT Menara Hutan Buana yang dipimpinnya. Duit Rp 10 miliar habis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengganjarnya empat tahun penjara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan dua tahun bui.

Sisanya, Rp 6 miliar, untuk Mahkamah Agung. Ia mengaku menyuap atas permintaan para pengacaranya, antara lain Harini. Tapi janji para pengacara tak terbukti.

Emerson menjelaskan, Pasal 15 Undang-Undang KPK Nomor 30/2002 mewajibkan KPK memberi perlindungan rasa aman dan hukum kepada saksi pelapor. Tapi undang-undang itu tak menjelaskan secara terperinci soal perlindungan hukum.

Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pemberi informasi berhak atas perlindungan hukum, baik rasa aman maupun status hukum alias tak akan menjadi tersangka. Tapi, menurut pasal 5 ayat 2, perlindungan status hukum tak berlaku jika saksi pelapor terlibat dalam perkara yang sama.

Tak ada juga perlindungan untuk perkara yang lain. Peraturan pemerintah itu penjabaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999.

Itu sebabnya, Emerson yakin Probo bisa menjadi tersangka. Apalagi peraturan pemerintah lebih rendah tingkatnya dibanding undang-undang, meski KPK bisa membuat pengecualian untuk kasus besar ini.

ICW mengusulkan KPK menerbitkan keputusan luar biasa untuk mendorong jaksa memberikan hukuman minimal kepada Probo, atau mengabaikan peraturan pemerintah, atau proses terhadap Probo dilakukan paling akhir. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 31 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan