ICW Kecewa Wartawan Terima Duit Nonbujeter

Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki menyayangkan tindakan sejumlah wartawan yang turut menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Wartawan seharusnya punya komitmen kuat memberantas korupsi, katanya di Bandung kemarin.

Menurut Teten, perusahaan media dan organisasi profesi wartawan semestinya memberikan sanksi kepada wartawan penerima duit nonbujeter itu. Wartawan tersebut dianggap menyalahgunakan profesi.

Teten menjelaskan para wartawan yang menerima secara pasif dana Departemen akan sulit ditindak secara hukum. Pasalnya, kata dia, wartawan bukan pejabat publik yang bisa dikenai pasal gratifikasi.

Namun, kata Tetan, proses hukum hanya bisa dilakukan kepada wartawan yang mengajukan proposal fiktif kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia mencontohkan pembuatan video iklan tapi ternyata fiktif.

Namun, paling tidak, kata dia, para wartawan penerima dana nonbujeter bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam membongkar aliran duit Departemen Kelautan dan Perikanan.

Aliran duit kepada sejumlah wartawan pertama kali terungkap dari keterangan anggota staf Departemen Kelautan dan Perikanan, Didi Sadili. Keterangan itu disampaikan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada November tahun lalu.

Wartawan Surya Citra Televisi, Kawiyan, membantah jika disebut menerima dana Departemen. Astagfirullah, katanya. Ia mengatakan tidak pernah menerima duit seperti tertulis dalam berkas perkara kasus duit nonbujeter dengan tersangka bekas Sekretaris Jenderal Andin Taryoto.

Dalam berkas itu, Kawiyan menerima dana tiga kali, yakni pada 10 November 2003, 1 April 2004, dan 19 Juni 2004 sebesar Rp 30 juta, Rp 69,2 juta, dan Rp 76,9 juta. Kawiyan, yang kini koordinator liputan bidang politik, mengatakan, pada 2003 dan 2004, produser Liputan 6 Pagi SCTV tak pernah bertugas meliput di Departemen.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyatakan wartawan tak dibenarkan menerima imbalan berupa apa pun dalam tugas jurnalisme. Itu pelanggaran kode etik, kata ketuanya, Imam Wahyudi. Erick Priberkah Hardi | Rini K

Sumber: Koran Tempo, 13 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan