ICW: Korupsi di BUMN Meningkat

Surprised, angkanya bisa segitu.

Indonesia Corruption Watch melansir terjadinya peningkatan kasus dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Ketua Divisi Informasi ICW Adnan Topan Husodo mengatakan kecenderungan peningkatan tersebut setelah membandingkan kasus dugaan korupsi di lembaga itu sebelum 2006 dengan semester pertama 2006.

Menurut dia, dari jumlah kasus dugaan korupsi sebelum 2006, BUMN dan BUMD menyumbangkan 13,4 persen. Sedangkan dari total kasus dugaan korupsi yang muncul pada semester pertama 2006, angkanya mencapai 46,4 persen.

Adapun jumlah kasus itu adalah 28 dari 140 kasus korupsi. Modusnya biasanya berupa pelepasan aset perusahaan dengan cara melepas harga di bawah harga pasar (mark down), ujar Adnan saat memaparkan Analisis Kecenderungan Korupsi di kantornya kemarin.

Menurut dia, analisis kecenderungan korupsi itu menggunakan informasi dari berita di media masa dan laporan masyarakat yang masuk ke ICW pada periode Januari-Juni 2006.

Selain itu, kata Adnan, ICW menilai dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah masih mendominasi. Tapi, kata dia, tren dugaan korupsi di dua lembaga itu menurun. Pemda dan DPRD tampaknya lebih berhati-hati setelah banyak terungkap kasus dugaan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah, ujarnya.

Adnan mengatakan total dugaan kerugian negara semester pertama 2006 mencapai Rp 10,97 triliun. Menurut dia, kerugian terbesar dalam kasus dugaan korupsi ada di Sekretariat Negara dengan nilai Rp 1,9 triliun, disusul kasus dugaan korupsi di Departemen Kehutanan senilai Rp 1,14 triliun.

Kasus dugaan korupsi yang sudah masuk pengadilan, kata Adnan, mencapai 76 buah. Pengadilan telah memutus bersalah sebanyak 62 kasus. Sedangkan 14 kasus divonis bebas.

Menanggapi hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkejut dengan hasil evaluasi tersebut. Saya surprised angkanya bisa segitu, kata anggota Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Penerapan Good Corporate Governance, Pandu Djajanto, saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi. Apakah karena sistem kontrol internal perusahaan yang melemah? ujarnya. Jika itu karena kontrol yang melemah, kata dia, perbaikan internal harus segera dilakukan.

Modus pelepasan aset yang di bawah harga pasar, kata Pandu, bisa dicegah dengan mengikuti prosedur yang tepat, yakni adanya transparansi informasi penjualan aset, penilaian oleh konsultan independen, dan proses pelelangan yang adil. Setidaknya bisa diminimalisasi, katanya. SUTARTO | TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan