Izin Kelola Hilton Kembali ke Sekretariat Negara

Mantan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sony Harsono mengatakan, izin pengelolaan hak guna bangunan Hotel Hilton kembali ke Sekretariat Negara setelah masa hak guna bangunan habis.

Mantan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sony Harsono mengatakan, izin pengelolaan hak guna bangunan Hotel Hilton kembali ke Sekretariat Negara setelah masa hak guna bangunan habis. Jika haknya habis, otomatis tanah negara menjadi hak pengelolaan lahan oleh Sekretariat Negara, ujar Sony di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, kemarin.

Tim Pemberantasan Korupsi memeriksa Sony sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno untuk urusan perpanjangan izin hak guna bangunan Hotel Hilton. Sony diperiksa selama hampir dua jam sejak pukul 10 pagi.

Sony menjelaskan, bila hak guna bangunan suatu lahan habis, tanah yang dikuasai akan kembali menjadi hak pengelolaan lahan. Ia tidak bisa berkomentar banyak soal izin Hotel Hilton karena saat perpanjangan izin itu dia sudah tidak lagi menjabat Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertahanan Nasional. Sony hanya menjelaskan latar belakang dibuatnya hak pengelolaan lahan (HPL) di kawasan Gelora Bung Karno itu. HPL diterbitkan untuk mengamankan aset negara seluruhnya di Senayan, ujar Sony, yang kini memanjangkan jenggot putihnya.

Menurut Sony, penerbitan hak pengelolaan lahan kepada Sekretariat Negara bertujuan untuk pengelolaan administrasi dan usaha dari tanah seluas 266 hektare itu. Dengan terbitnya HPL, aset negara itu masih dikuasai negara, ujarnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, menyatakan bahwa keterangan Sony melengkapi keterangan para saksi sebelumnya. Adapun soal penetapan tersangka dalam kasus ini, Masyhudi mengatakan, penyidik masih melakukan pemaparan.

Tim Pemberantasan Korupsi, kata Masyhudi, pekan depan masih akan memanggil Haryono, mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional Wilayah DKI Jakarta. Haryono pernah diperiksa sebagai saksi bersama mantan pejabat Badan Pertahanan Nasional Wilayah Jakarta Pusat lainnya yang diduga mengetahui perubahan hak guna bangunan Hilton. DIAN YULIASTUTI

Sumber: koran tempo, 27 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan