Jakgung Bisa Non-aktifkan Jaksa Burdju dan Cecep

Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan pemerasan dan penyuapan, sedianya Selasa (1/8) ini diperiksa penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Markas Besar Kepolisian RI. Keduanya diduga menerima uang Rp 550 juta dari mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, saat menangani perkara korupsi di PT Jamsostek.

Hingga kini keduanya belum diberhentikan sementara atau dinon-aktifkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, yang ditemui di Jakarta pada Senin (31/7), mengatakan, terdapat perbedaan antara pemeriksaan sebagai tersangka dan tindakan penon-aktifan. Kalau menon-aktifkan, itu proses administrasi kepegawaian yang dilakukan atas saran dan usul dari proses pidana, kata Pasek.

Menurut Pasek, bila penyidik yakin bahwa Cecep dan Burdju melakukan tindak pidana yang disangkakan, penyidik dapat mengusulkan kepada Tim Tastipikor yang melanjutkan kepada Jaksa Agung, agar kedua jaksa itu dinon-aktifkan selama penyidikan berlangsung. Jaksa Agung bisa saja menon-aktifkan tanpa usul dari penyidik. Tapi kan beliau juga harus mendengarkan pertimbangan, tidak bisa sembarangan, kata Pasek.

Pasal 15 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung.

Menanggapi rencana pemeriksaan Cecep dan Burdju, Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch mengatakan, proses penanganan perkaranya harus transparan. Harus ada tindakan atasan untuk memperlancar proses penyidikan, antara lain dengan menon-aktifkan dua tersangka itu. Ini juga merupakan bentuk sanksi administrasi, kata Emerson.

Rabu (26/7) lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku bahwa sudah menandatangani izin penyidikan Cecep dan Burdju. Namun, soal menon-aktifkan kedua jaksa yang saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, Jaksa Agung tidak menjawab. Biarkan dia menyidik dulu. Anda bisa tafsirkan, untuk menyidik kan satu paket, katanya. (idr)

Sumber: Kompas, 1 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan