Jakgung: Hakim Terlalu Cepat Ambil Keputusan

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengemukakan, keputusan hakim yang mengatakan bahwa berita acara terkait kasus Nurdin Halid ada yang dipalsukan, itu tergesa-gesa. Keputusan palsu atau tidaknya berita acara belum dapat dinyatakan kebenarannya karena hanya berdasarkan keterangan saksi dan belum dibuktikan oleh laboratorium kriminal.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan