Jaksa Agung: Kasus Soeharto Tak Hanya Soal Bukti

Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti dalam gugatan perdata kasus yayasan yang pernah dipimpin bekas presiden Soeharto. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan barang bukti yang akan digunakan dalam gugatan tersebut masih dicari tim perdata dan jaksa pengacara negara. Bukti dokumen sebagian sudah dikumpulkan. Tapi alat bukti tidak hanya berupa dokumen saja, kata Hendarman di kantornya kemarin.

Menurut dia, dalam pengajuan gugatan perdata yayasan Soeharto, yang terpenting bukan hanya soal bukti dokumen. Tapi tentang tindakan perbuatan melawan hukum juga harus dirumuskan secara tepat.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung masih mencari dokumen asli terkait dengan yayasan Soeharto, yang sedianya dijadikan barang bukti dalam gugatan perdata terhadap mantan presiden tersebut. Saya tidak tahu apakah dokumen itu hilang, disimpan, atau bagaimana. Yang jelas, sedang dicari, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi, Jumat lalu. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya pun mengaku tak tahu di mana persisnya berkas asli itu berada. Saat saya terima sembilan filing cabinet berkas dalam keadaan fotokopian, ujarnya (Koran Tempo, 3 Juni 2007).

Perihal kepastian berkas tersebut hilang atau masih tersimpan di kejaksaan, Hendarman enggan menjelaskannya. Dia menegaskan, dalam kasus Soeharto, Terpenting adalah rumusan adanya perbuatan melawan hukum.

Hendarman optimistis berkas gugatan perdata terhadap salah satu yayasan Soeharto, yakni Yayasan Supersemar, bisa selesai sebelum 22 Juli mendatang.

Salman mengatakan akan ada penelusuran barang bukti kepada beberapa jaksa yang pernah menangani kasus pidana Soeharto. Jaksa penuntut umum saat kasus digelar pun bisa diminta penjelasannya, ujarnya. Sandy Indra Pratama

Sumber: Koran Tempo, 6 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan