Jaksa Bantah Peras Rp 84 M

Dituduh memeras bos Torganda D.L. Sitorus Rp 84,6 miliar, JPU Jasman Panjaitan tidak gentar. Dia menyatakan siap diperiksa terkait dengan nyanyian sumbang terdakwa kasus korupsi perambahan hutan itu saat membacakan pembelaan (pleidoi) di persidangan beberapa hari lalu.

Kesiapan Jasman itu diungkapkan melalui surat yang disampaikan kepada jaksa agung kemarin. Dalam surat tersebut, Jasman juga membantah telah mengintimidasi terdakwa.

Selain kepada jaksa agung, Jasman mengirim surat ke JAM Pengawasan, JAM Pidsus (selaku atasannya di Gedung Bundar), direktur penuntutan pidsus, dan direktur penyidikan di pidsus. Menurut isi surat JPU Jasman, tudingan terdakwa Sitorus itu sama sekali tidak mengandung kebenaran dan fitnah belaka, kata Kapuspenkum Wayan Pasek Suartha di Gedung Kejagung.

Menurut Pasek, Jasman menganggap tudingan Sitorus tersebut sebagai pengalihan atas substansi persidangan. Itu terjadi setelah Sitorus dalam persidangan sebelumnya (26 Juni) dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 323,6 miliar.

Soal uang Rp 84,6 miliar itu, Jasman menjelaskan bahwa uang tersebut hanya wacana yang dilontarkan pengacara Sitorus di tingkat penyidikan. Itu terkait dengan rencana permohonan penangguhan penahanan dan pembayaran ganti kerugian negara.

Disebutkan, harga tanah Rp1,8 juta per hektare dan lahan hutan yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit 47 ribu hektare. Sehingga bila dikalikan, diperoleh angka Rp 84,6 miliar yang akan disetor ke kas negara sebagai ganti rugi tunggakan rehabilitasi hutan negara, demikian isi surat Jasman.

Wacana tersebut, lanjut Jasman, tidak pernah terealisasi. Sebab, bila direalisasikan, hal itu akan diikuti dengan penyitaan dan diajukan bersama berkas perkara ke pengadilan.

Tidak terealisasinya opsi penasihat hukum itu disebabkan terdakwa berpraduga sebagai jebakan baginya. Bahkan, terdakwa menuding penasihat hukum kongkalikong menjerumuskan terdakwa. Sehingga, surat kuasa pada Dumoli Siahaan, Tommy Sihotang, dan Juniver Girsang dicabut oleh terdakwa, papar Jasman.

Dalam suratnya, Jasman juga menceritakan pertemuannya dengan ibu terdakwa Sitorus yang kebetulan sama-sama bermarga Panjaitan. Mereka bicara soal penanganan perkara secara jelas sekaligus upaya menyelesaikan permasalahan keluarga besar di Tapanuli Utara yang dikhawatirkan dapat meluas menjadi perselisihan antarmarga. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 7 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan