Jaksa Bordju dan Cecep Diperiksa Tujuh Jam

Lembaga pemantau peradilan meminta kedua jaksa itu dinonaktifkan.

Jaksa Bordju Roni dan Cecep Sunarta kemarin diperiksa polisi selama tujuh jam sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Direktur Utama PT Jamsostek sebesar Rp 550 juta. Keduanya tiba di Markas Besar Kepolisian RI pukul 09.00 WIB, dan mulai menjalani pemeriksaan dua jam kemudian.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Bordju dan Cecep bungkam. Keduanya tampak gugup, dan menghindari wartawan. Cecep langsung berlari dan naik bus Kopaja P-19 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang. Sementara itu, Bordju, setelah berkeliling selama 20 menit guna mencari mobil dan menghindari wartawan yang menguntitnya, akhirnya naik bajaj bernomor B-1826-VD.

Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, menolak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap dua jaksa itu. Itu kewenangan Kejaksaan Agung, dia berkilah.

Kasus pemerasan oleh dua jaksa ini terungkap setelah Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaedi mengaku memberikan uang Rp 550 juta. Ahmad Djunaedi membongkar kasus ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya delapan tahun akhir April lalu.

Menurut Ahmad Djunaedi, dana itu diberikan kepada keduanya agar pemeriksaan dan pengadilan kasusnya dipercepat. Dia menyerahkan uang tunai tiga kali, yaitu Rp 100 juta, Rp 250 juta, dan Rp 200 juta, melalui perantara Aan Hadi Gusnanto.

Sementara itu, lembaga pemantau peradilan meminta kedua jaksa itu dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto mengatakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh perlu menonaktifkan mereka untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Menurut Hasril, Jaksa Agung seharusnya tak hanya mengirimkan surat yang berisi izin pemeriksaan, tapi juga surat penonaktifan. Hal ini dengan harapan penyidik tak akan kesulitan menyidik mereka.

Meskipun demikian, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mewajibkan jaksa yang beperkara dinonaktifkan. Tapi, paling tidak, Jaksa Agung harus membebastugaskan keduanya. Mereka tidak boleh menangani perkara dulu, kata dia.

Meskipun kedua jaksa telah berstatus tersangka, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh belum akan menonaktifkan keduanya. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, kata juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, saat dihubungi Tempo.

Meskipun demikian, dia melanjutkan, Bordju dan Cecep kemungkinan besar akan dibebaskan dari tugas yustisia (penanganan perkara). Tapi belum dinonaktifkan, karena itu urusan administrasi kepegawaian.

Pasek menjelaskan urusan penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan kemungkinan penahanan terhadap keduanya urusan polisi penyidik. Sedangkan kejaksaan hanya bertugas pada penuntutan, setelah proses penyidikan selesai. Erwinda| Agoeng Wijaya

Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan